-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Skandal Cinta Segi Tiga Petinggi Pemprov Lampung: Gubernur Mirza Jangan "Cuek Bebek"

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 15 Juli 2026

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung (ist/inilampung)


 

INILAMPUNGCOM - Meruyaknya kabar telah terjadi skandal cinta segi tiga yang berujung adanya tindak penganiayaan, diduga melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung, LD, terus menjadi perhatian publik.


LSM Pro Rakyat mengingatkan Gibernur Rahmat Mirzani Djausal agar segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku alias jangan cuma "cuek bebek" atas adanya persoalan yang berimbas pada turunnya kewibawaan Pemprov Lampung di mata masyarakat tersebut.


"Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Mirza tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, Rabu pagi, 15 Juli 2026.


Diberitakan sebelumnya, kabar adanya hubungan spesial antara LD -saat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung-, dengan CKS -mantan pejabat Kementerian KKP RI yang menjadi konsultan DKP Lampung- telah menjadi "bisik-bisik" sejak medio 2024.


Makin menguatnya kabar kurang sedap atas adanya cinta terlarang itu: LD berstatus istri HS, dan CKS beristrikan E, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Mirza. Sekitar 4 bulan lalu, LD digeser jabatannya menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.


Perjalanan cinta segi tiga itu mengungkap fakta bahwa LD baru resmi cerai dari HS pada November 2025 dan CKS baru menggugat cerai E pada 20 Mei 2026 dengan sidang perdana 9 Juni 2026.


Kisah "perselingkuhan" pejabat dengan pejabat itu baru benar-benar naik ke permukaan 29 Juni 2026 setelah HS melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan CKS pada 23 Juni 2026 ke Polresta Bandarlampung.


Namun, pada 10 Juli 2026 HS mencabut laporannya setelah "dilobi" mantan Bupati inisial AS atas permintaan LD melalui pertemuan tertutup di sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung.


LD sendiri dalam teleponnya kepada mantan suaminya, HS, mengungkapkan kegundahan karena cinta terlarangnya dgn CKS telah menjadi konsumsi publik. Sebagai birokrat, ia tahu persis aturan yang dilanggarnya.


Tetapi sampai saat ini belum ada sanksi apapun yang diterima LD. Petinggi Pemprov Lampung -termasuk Gubernur Mirza- tampaknya lebih memilih "tutup mata dan telinga" atas skandal cinta segi tiga "Sang Atu" LD.


Racun Marwah Pemprov


Bagi LSM Pro Rakyat, skandal cinta LD dan CKS ini merupakan racun bagi marwah pejabat Pemprov Lampung di mata masyarakat.


"Didiamkannya persoalan LD ini berbanding terbalik dengan peningkatan kualitas pejabat melalui retreat di masjid yang rutin diagendakan Gubernur. Jadi sebenarnya, integritas pejabat seperti apa yang diinginkan Gubernur Mirza," tutur Aqrobin.


Dijelaskan, sebenarnya mayoritas pejabat pemprov sangat gerah dengan diambangkannya kasus LD dan CKS.


Menurut Aqrobin, semua pejabat dan pegawai Pemprov Lampung juga masyarakat menunggu sikap tegas Gubernur Mirza. Dan apapun keputusan yang diambil akan menjadi penilaian publik.


Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.


"Sewajarnya LD dicopot sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung. Tapi sampai saat ini ada kesan, Gubernur Mirza memberikan perlindungan. Ini yang kami sesalkan. Begitu juga CKS, selayaknya diberhentikan sebagai konsultan di DKP," lanjut Aqrobin didampingi sekretarisnya, Johan Alamsyah. (zal/inilampung)

LIPSUS