![]() |
| Uang pecahan rupiah |
INILAMPUNGCOM --- Para Bupati dan Walikota se-Lampung perlu ekstra sabar sambil mengurut dada. Pasalnya, kewajiban Pemprov Lampung mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah tahun 2025 senilai Rp549.021.634.347, tidak bisa dilakukan sekaligus di tahun 2026 ini.
Maksudnya? Pemprov Lampung bisanya membayar dengan cara nyicil atau bertahap. Itu pun bakal dilakukan setelah kewajiban membayar DBH Pajak Daerah triwulan II tahun 2024, tuntas.
"Pola pembayaran DBH kepada Kabupaten/Kota tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap, setelah kewajiban membayar DBH triwulan II tahun 2024 dilunasi," kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan DA, Jum'at pagi, 17 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Lampung menutup tahun anggaran 2025 dengan beban kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.411.966.223.729,75. Didalamnya, terdapat utang DBH Pajak Daerah senilai Rp549.021.634.347.
Lalu kapan pemprov mulai nyicil utang DBH Pajak Daerah tahun 2025 yang notabene merupakan DBH Pajak Daerah triwulan I tahun 2024 itu? "Pembayaran DBH kepada Kabupaten/Kota tahun 2025 tersebut, menyesuaikan dengan pendapatan yang masuk ke kas daerah, dan tetap menjadi prioritas bagi Pemprov Lampung," jelas Wawan, panggilan akrab Mirza Irawan.
Terkait masalah DBH Pajak Daerah, pada tahun 2024 lalu Pemprov Lampung telah menandatangani kesepakatan bersama dengan para Kepala Daerah se-Provinsi Lampung, Nomor: 900/1.14.5/5171/VII.02/2024 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang isinya sebagai berikut:
1. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir atau sejak 2014, Pemprov Lampung mempunyai kewajiban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/Pemkot yang dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Begitu pula seterusnya hingga tahun anggaran 2024 yang dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan kepastian penyaluran terhadap kewajiban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/Pemkot, telah disepakati skema penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah tahun anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan Pemprov Lampung yang disepakati oleh seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Lampung.
Apa kesepakatannya? Waktu penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah tahun anggaran 2024 dengan skema:
1. DBH Pajak Daerah triwulan I tahun anggaran 2024 dibayar pada tahun anggaran 2025, sebesar Rp180.272.179.777.
2. DBH Pajak Daerah triwulan II tahun anggaran 2024 dibayar pada tahun anggaran 2026, senilai Rp267.914.892.610.
3. DBH Pajak Daerah triwulan III tahun anggaran 2024 dibayar pada tahun anggaran 2027, sebesar Rp291.113.780.731.
4. DBH Pajak Daerah triwulan IV tahun anggaran 2024 dibayar pada tahun anggaran 2028, sebanyak Rp390.176.362.236.
Kesepakatan atas skema pembayaran utang DBH Pajak Daerah Pemprov Lampung kepada Pemkab/Pemkot se-Lampung dengan total Rp1.129.477.215.353 itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, tanggal 25 Oktober 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin.
Jatah DBH Pajak Daerah
Berapa jatah masing-masing Kabupaten/Kota se-Lampung dari DBH Pajak Daerah yang seharusnya dibayar Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2025 kemarin? Berikut datanya dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026:
1. Kota Bandarlampung Rp98.927.346.965.
2. Kota Metro Rp26.210.262.047.
3. Lampung Utara Rp33.186.245.967.
4. Lampung Selatan Rp56.277.154.003.
5. Lampung Barat Rp22.799.500.763.
6. Tanggamus Rp30.216.800.309.
7. Tulang Bawang Rp27.188.293.622.
8. Lampung Tengah Rp62.313.104.862.
9. Way Kanan Rp23.296.057.471.
10. Lampung Timur Rp54.898.948.072.
11. Pesawaran Rp27.580.278.882.
12. Pringsewu Rp28.778.658.727.
13. Tulang Bawang Barat Rp21.835.481.184.
14. Mesuji Rp18.864.340.163.
15. Pesisir Barat Rp16.649.161.310. (zal/inilampung)


