-->
Cari Berita

Breaking News

Terlibat Skandal Cinta Segitiga: Gubernur Mirza Perintahkan Inpektorat Periksa Staf Ahlinya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 24 Juli 2026


ilustrasi 

INILAMPUNGCOM --- Mulai terang, penanganan Pemprov Lampung atas dugaan skandal cinta segitiga yang melibatkan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang, berinisial LD. 

Inspektur Lampung, Bayana, mengaku pihaknya telah mendapat perintah langsung dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memeriksa LD. 

"Pak Gubernur telah memerintahkan APIP/Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Dan terhadap yang bersangkutan LD juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Bayana, dalam keterangannya Jum'at siang, 24 Juli 2026.

Dijelaskan, substansi hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Gubernur Mirza, dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemprov Lampung untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan tindaklanjutnya.

Meski telah memeriksa LD, yang ditengarai kuat telah menjalin cinta segitiga dengan CKS ---berstatus konsultan DKP--- dalam posisi masih bersuamikan HS, namun Bayana tidak mengungkap apa hasil pemeriksaan.

Sementara sumber inilampung.com yang masuk dalam Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemprov Lampung menyatakan Gubernur Mirza dalam waktu dekat akan memutuskan sanksi bagi "Atu" LD, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu.

Sebelumnya, inilampung.com telah menulis beberapa laporan terkait meruyaknya kabar telah terjadi skandal cinta segitiga yang berujung adanya tindak penganiayaan, diduga melibatkan Staf Ahli Gubernur Lampung, LD, terus menjadi perhatian publik.

LSM Pro Rakyat mengingatkan Gubernur Mirza agar segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku atas adanya persoalan yang berimbas pada turunnya kewibawaan Pemprov Lampung di mata masyarakat tersebut.

"Pejabat publik mempunyai kewajiban menjaga integritas, moral, etika jabatan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu kami meminta Gubernur Mirza tegas, tidak menutup mata terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Lakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran hukum dan jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka tindakan hukum harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin, Rabu pagi, 15 Juli 2026, lalu.

Diketahui, kabar adanya hubungan spesial antara LD -saat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung-, dengan CKS -mantan pejabat Kementerian KKP RI yang menjadi konsultan DKP Lampung- telah menjadi "bisik-bisik" sejak medio 2024.

Makin menguatnya kabar kurang sedap atas adanya cinta terlarang itu: LD berstatus istri HS, dan CKS beristrikan E, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Mirza. Sekitar 4 bulan lalu, LD digeser jabatannya menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.

Perjalanan cinta segitiga itu mengungkap fakta bahwa LD baru resmi cerai dari HS pada November 2025 dan CKS mulai menggugat cerai E pada 20 Mei 2026 dengan sidang perdana 9 Juni 2026.

Kisah "perselingkuhan" pejabat dengan konsultan itu baru benar-benar naik ke permukaan 29 Juni 2026 setelah HS melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan CKS pada 23 Juni 2026 ke Polresta Bandarlampung.

Namun, pada 10 Juli 2026 HS mencabut laporannya setelah "dilobi" mantan Bupati inisial AS atas permintaan LD melalui pertemuan tertutup di sebuah hotel di kawasan Jln. Raden Intan, Bandarlampung.

LD sendiri dalam teleponnya kepada mantan suaminya, HS, mengungkapkan kegundahan karena cinta terlarangnya dgn CKS telah menjadi konsumsi publik. Sebagai birokrat, ia tahu persis aturan yang dilanggarnya.

*Racun Maruah Pemprov

Bagi LSM Pro Rakyat, skandal cinta LD dan CKS ini merupakan racun bagi maruah pejabat Pemprov Lampung di mata masyarakat.

"Didiamkannya persoalan LD ini berbanding terbalik dengan peningkatan kualitas pejabat melalui retreat di masjid yang rutin diagendakan Gubernur. Jadi sebenarnya, integritas pejabat seperti apa yang diinginkan Gubernur Mirza," tutur Aqrobin.

Dijelaskan, sebenarnya mayoritas pejabat pemprov sangat gerah dengan diambangkannya kasus LD dan CKS.

Menurut Aqrobin, semua pejabat dan pegawai Pemprov Lampung juga masyarakat, menunggu sikap tegas Gubernur Mirza. Dan apapun keputusan yang diambil akan menjadi penilaian publik.

Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.

"Sewajarnya LD dicopot sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung. Tapi sampai saat ini ada kesan, Gubernur Mirza memberikan perlindungan. Ini yang kami sesalkan. Begitu juga CKS, selayaknya diberhentikan sebagai konsultan di DKP," lanjut Aqrobin didampingi sekretarisnya, Johan Alamsyah.  (zal/inilampung)

LIPSUS