![]() |
| Stadion Sumpah Pemuda, Way Halim, Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Praktik akal-akalan diduga untuk "menyembunyikan" perolehan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, akhirnya terungkap.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, terungkap fakta bahwa pada 7 Mei 2026 PT MMIB -perusahaan pengelola klub sepak bola BPL FC- telah menyetorkan dana Rp100.000.000 ke RKUD Provinsi Lampung atas penyewaan Stadion Sumpah Pemuda, Way Halim, Bandarlampung.
Memang, bila merunut pada perjanjian antara Pemprov Lampung dan PT MMIB tentang Pembinaan Olahraga Sepak Bola dan Penggunaan Stadion di Provinsi Lampung, Nomor: 400.4/435/V.17.05/2025 tanggal 22 April 2025, nilai Rp100.000.000 itu belum sesuai kesepakatan. Di mana untuk pemakaian Stadion Sumpah Pemuda dikenai retribusi Rp30.000.000, serta kontribusi atau sumbangan pemeliharaan stadion sebesar Rp140.000.000 selama satu tahun.
Artinya, PT MMIB masih memiliki tunggakan sebesar Rp70.000.000 kepada Pemprov Lampung melalui Dispora terkait dengan penggunaan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase klub sepak bola BPL FC.
Persoalannya adalah: Selama dua tahun anggaran berturut-turut, yaitu 2024 dan 2025, retribusi Dispora atas pemakaian kekayaan daerah tercatat Rp0. Yang terakhir terungkap pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 25 Mei 2026.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 kemarin retribusi pemakaian kekayaan daerah dari Dispora dianggarkan Rp380.000.000. Namun faktanya, tidak ada sama sekali retribusi yang didapat atau dicatatkan masuk kas daerah. Sama persis dengan tahun 2024.
Mengapa tidak ada realisasi atas anggaran yang ditargetkan? Dituliskan: Dikarenakan pihak pengguna yaitu Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) sedang dalam proses pengajuan keringanan nilai retribusi kepada Gubernur yang sebelumnya sudah diadakan pertemuan, dihadiri oleh pihak Dispora, Bapenda, Biro Hukum, dan Inspektorat pada bulan Desember 2025. Ditambahkan: Saat ini akan dilanjutkan proses negosiasinya dengan pihak-pihak terkait.
Menurut data di LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, berdasarkan wawancara dengan Bendahara Penerimaan dan Kasi Pelayanan UPTD Dispora, penggunaan Lapangan Tembak di Sukarame dengan luas lahan 10.186 m2 oleh Perbakin Lampung telah berlangsung sejak tahun 1983 silam. Hanya memang, pemanfaatan lahan tersebut belum diikat dalam surat perjanjian.
Guna mendulang retribusi, sesuai Perda Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dispora mengajukan biaya sewa senilai Rp30.000.000 per tahun. Namun, Perbakin yang sejak awal pemanfaatan lahan untuk Lapangan Tembak belum pernah melakukan pembayaran atas besaran retribusi yang dikenakan -sejak 1983 hingga 2026- justru mengajukan keberatan atas nominal besaran retribusi dengan meminta keringanan kepada Gubernur.
Berapa keringanan yang diminta Perbakin? Berdasarkan surat nomor: 112/SP/XII/2025/P3L tanggal 24 Desember 2025, Perbakin menyatakan kesanggupan membayar retribusi Rp5.000.000 per tahun. Atau turun Rp25.000.000 dari retribusi yang ditetapkan sesuai Perda Nomor: 4 Tahun 2024.
Hingga saat ini, permohonan keringanan membayar retribusi yang diajukan Perbakin belum menemui ujung.
Terindikasi Banyak Penyimpangan
Sementara itu, menurut penelusuran inilampung.com, selama ini banyak aset yang dikelola Dispora ditengarai terjadi penyimpangan dalam perolehan retribusinya.
Diduga kuat, selama ini retribusi atas pemakaian kekayaan daerah -misalnya Gedung Sumpah Pemuda di PKOR Way Halim- tidak masuk ke kas daerah. Karena tidak dicatatkan secara resmi.
Disinyalir ada oknum-oknum keluarga pejabat yang meraup keuntungan pribadi dari pengelolaan "dibawah tangan" yang terindikasi diketahui oleh pejabat Dispora Lampung.
Seorang mantan pejabat Dispora, mengakui bahwa banyak aset yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan dari sektor retribusi. Namun karena beberapa oknum pejabat di Dispora diduga banyak "main belakang", akhirnya sama sekali tidak pernah jelas kontribusi yang masuk ke kas daerah.
"Potensi retribusi parkir di PKOR itu dalam setahun bisa Rp2 miliaran. Tapi cuma berapa yang benar-benar masuk. Kecil sekali. Kenapa bisa begitu? Indikasinya ada permainan oknum," kata dia.
Ironis memang. Dispora yang di tahun 2025 kemarin mengelola dana hibah sebanyak Rp36.141.173.804 -terdiri dari hibah uang Rp34.207.619.180 dan hibah barang Rp1.933.554.624-, selama dua tahun terakhir sama sekali tidak memberi kontribusi retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Mengapa bisa Dispora "menyembunyikan" perolehan retribusi Rp100.000.000 dan tidak tercatat di dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan resmi dari Kepala Dispora Lampung, Merry Harika Sari. (zal/inilampung)

.jpeg)