![]() |
| Gedung baru rumah sakit Abdoel Moeloek |
INILAMPUNGCOM - Sejak lama beredar kabar jika kegiatan belanja modal peralatan dan mesin berupa pengadaan generator set (genset) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang, "bermasalah."
Namun, menelusuri "persoalan" kegiatan pengadaan genset senilai Rp4.752.000.000 itu tidak mudah. Karena disebut-sebut "ditangani" oleh pihak-pihak yang erat dengan pemegang kekuasaan di pemerintahan provinsi ini.
Tetapi akhirnya, kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta: Telah terjadi ketidakhematan -alias "foya-foya" anggaran- atas belanja modal peralatan mesin (genset) BLUD RSUDAM tahun anggaran 2025 itu sebanyak Rp950.250.000.
Diuraikan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, bahwa RSUDAM merealisasikan belanja modal alat rumah tangga berupa generator set (genset) dari dana BLUD sebesar Rp4.752.000.000 (termasuk PPN 11%) yang dilaksanakan oleh PT ESKM.
Paket pekerjaan telah dilaksanakan dan telah diserahterimakan pada 10 Desember 2025, dan PT ESKM pun sudah menerima seluruh pembayaran sesuai SP2B Nomor: 900/011/SP2BP/VI.02/2026 tanggal 31 Desember 2025.
Lalu di mana "bermasalahnya"? Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, wawancara dengan PPK, dan konfirmasi kepada Direktur PT ESKM, diketahui -terungkap- beberapa hal:
1. Pengadaan tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa pada kontrak.
Pengadaan generator set dilaksanakan melalui e-purchasing sesuai dengan surat pesanan nomor: EP-01/KAZKZV1.3DKGHMW02NXC7JMC8 tanggal 28 November 2025, dengan tipe Generator Set Cummins 1500KVA Open Type sebesar Rp4.752.000.000.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur PT ESKM, tim BPK berhasil mengungkap fakta bahwa Direktur PT ESKM tidak mengetahui teknis pengadaan Generator Set RSUDAM, lalu berdasarkan aktiva PT ESKM juga tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengadakan genset, dan PT ESKM hanya dipinjam untuk memasang produk Generator Set Cummins 1509KVA Open Type pada etalase katalog elektronik, pun tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata serta hanya berperan sebagai perantara (pass-through), juga tidak memberikan kontribusi substantif dalam pengadaan genset.
Tidak hanya itu. Terungkap bila sumber pembiayaan pengadaan genset tidak dari PT ESKM, melainkan dari perorangan di luar perusahaan yang meminjam nama perusahaan.
Siapa "pemodal" pengadaan genset di RSUDAM? Salah satunya berinisial Fer. Dikonfirmasi tim BPK, Fer membeberkan bahwa ia dan rekan lainnya mengundang PT A1978 pusat (Jakarta) ke Bandarlampung untuk negosiasi. Disepakatilah harga Generator Set Cummins 1500KVA Open Type sebesar Rp3.801.750.000. Fer dan kawan-kawannya menggunakan nama PT ESKM untuk pengadaan genset, mengunggah produk ke etalase katalog elektronik menggunakan akun PT ESKM dengan harga Rp4.800.000.000 (termasuk pajak).
2. Terjadi dua kali bayar pajak.
Tim BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pertanggungjawaban atas pengadaan genset serta cek fisik pada 27 Februari 2026. Terungkap bahwa genset tersebut dijual dan didukung oleh PT A1978.
Mengapa bisa begitu? Sales Marketing PT A1978 yang dikonfirmasi tim BPK atas penjualan genset kepada PT ESKM menyatakan bahwa PT A1978 merupakan main dealer dari produk Generator Set Cummins di Indonesia. Genset yang dibeli oleh PT ESKM langsung dikirim ke RSUDAM.
Dari menelisik dokumen faktur pajak nomor: 04002500411912549 tanggal 12 Desember 2025 diketahui bahwa PT ESKM membeli Cummins Power Generation model: KTA 50GS8/C1675 dari PT A1978 dengan harga jual Rp3.425.000.000, dan pajak sebesar Rp376.750.000, atau seluruhnya senilai Rp3.801.750.000.
Yang patut dicatat, nilai kontrak pengadaan genset antara PT ESKM dan RSUDAM sebesar Rp4.750.000.000, termasuk PPN 11% sebanyak Rp470.918.919.000. Sehingga terdapat dua kali pembayaran pajak atas Generator Set Cummins 1500KVA Open Type.
3. PPK tidak melakukan evaluasi secara memadai.
Hasil penelusuran tim BPK pada katalog elektronik menunjukkan bahwa PT A1978 selaku main dealer Generator Set yang bertransaksi dengan PT ESKM juga terdaftar pada INAPROC katalog elektronik dan menayangkan genset dengan spesifikasi yang sama, dengan harga lebih rendah yaitu Rp4.691.365.050 (termasuk PPN 11%). PT A1978 menyatakan harga tersebut merupakan harga sebelum negosiasi.
Lalu apa kata PPK? Mengaku telah melakukan survei atau pengumpulan referensi harga melalui katalog elektronik yaitu satu penyedia lainnya dengan harga tayang lebih tinggi, Rp4.874.999.999. Namun dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pemilihan PT ESKM sebagai penyedia pengadaan genset tidak didasarkan pada analisis yang memadai terhadap kapasitas usaha maupun kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.
Atas cara kerja PPK yang tidak melakukan perbandingan komprehensif terhadap penyedia lain, yaitu PT A1978 selaku main dealer Generator Set Cummins di Indonesia, BPK menyimpulkan terdapat selisih anggaran pengadaan yang cukup signifikan sebesar Rp950.250.000.
Besaran "foya-foya" anggaran tersebut didapat BPK dari nilai kontrak Rp4.752.000.000 dikurangi harga beli PT ESKM di PT A1978 Rp3.801.750.000, termasuk didalamnya dua kali pembayaran pajak sebesar Rp470.918.919.000.
Apa sikap RSUDAM atas temuan BPK yang mengungkap adanya "foya-foya" anggaran pembelian genset hampir Rp1 miliar itu? BPK menuliskan: Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Abdul Moeloek menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sudah adakah tindak lanjut yang dilakukan Direktur RSUDAM terkait persoalan pengadaan genset yang "memfoya-foyakan" anggaran BLUD sebesar Rp950.250.000 itu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Direktur RSUDAM, Imam Ghozali. (kgm-1/inilampung)

