Oleh: Ma'ruf Abidin | Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung.
KEMATIAN tragis seekor tapir asia (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada awal Juli 2026, bukan sekadar cerita tentang satwa liar yang tersesat lalu mati. Peristiwa pilu di mana satwa langka yang dilindungi ini dikejar, ditombak, disembelih, hingga dagingnya dikonsumsi oleh sekelompok warga, adalah sebuah alarm keras.
Tragedi ini menelanjangi potret kelam penegakan hukum lingkungan, minimnya literasi konservasi di akar rumput, serta kegagalan sistemis dalam menjaga ruang hidup satwa. Pertama, aksi pembantaian ini membuktikan adanya jurang pemisah yang menganga antara regulasi di atas kertas dan pemahaman di lapangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990—yang kini diperbarui lewat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati—telah mematok ancaman pidana 5 tahun penjara bagi pembunuh satwa dilindungi.
Namun, bagi sebagian masyarakat, satwa dilindungi yang melintas tetap dianggap sebagai ancaman yang harus dimusnahkan, atau sekadar komoditas protein gratis yang bisa diperebutkan. Sikap abai ini adalah tamparan keras bagi program edukasi lingkungan yang selama ini diklaim berjalan.
Kedua, kita tidak boleh menutup mata pada akar masalah: kehancuran habitat yang ugal-ugalan. Tapir adalah satwa pemalu yang menghabiskan waktunya di kedalaman hutan rimba. Ketika seekor tapir terpaksa berjalan menyusuri aspal Jalan Lintas Timur Sumatera, itu adalah sinyal darurat bahwa "rumah" mereka sedang dihancurkan.
Menurut laporan resmi, angka deforestasi netto di Pulau Sumatera telah menembus 78,03 ribu hektare dalam setahun. Bahkan, data jangka panjang dari Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, Sumatera telah kehilangan 4,39 juta hektare tutupan hutan akibat pembalakan hutan dan ekspansi perkebunan skala besar.
Secara lokal di Lampung, situasinya tidak kalah kritis. Analisis lingkungan menunjukkan bahwa provinsi ini telah kehilangan sekitar 303.000 hektare wilayah hutan dalam dua dekade terakhir. Akibatnya, per tahun 2026 ini, tutupan hutan alam di Lampung kini hanya tersisa sekitar 18% dari total luas daratannya. Fragmentasi lahan yang masif di wilayah penyangga, seperti Register 45 telah menjepit ruang hidup satwa. Mereka kelaparan, mengalami disorientasi, dan akhirnya terpaksa keluar menerobos pemukiman manusia demi bertahan hidup.
Langkah cepat Polres Mesuji yang menangkap empat pelaku patut diapresiasi, namun hukum saja tidak cukup jika hanya bersifat reaktif setelah nyawa satwa melayang.
Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan bahwa urusan satwa liar adalah wewenang eksklusif BKSDA Pusat. Berdasarkan kewenangan otonomi daerah, Pemprov Lampung dan Pemkab Mesuji harus segera mengambil langkah intervensi kebijakan yang konkret dan mengikat:
1. Penerbitan Perda Koridor Satwa Komunal:
Pemerintah daerah harus segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan kawasan Register 45 dan sekitarnya sebagai "Koridor Satwa Komunal".
Kebijakan ini wajib memaksa perusahaan pemegang konsesi perkebunan di Mesuji untuk menyisihkan minimal 10% lahan mereka sebagai jalur hijau (koridor ekologis) yang saling terhubung agar satwa dapat bermigrasi mencari makan tanpa masuk ke pemukiman.
2. Alokasi APBD untuk Wildlife Rescue Unit (WRU) Daerah:
Membentuk dan mendanai satuan tugas cepat tanggap (satgas rescue) kolaboratif tingkat kabupaten yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan masyarakat mitra polhut.
Satgas ini dilatih khusus untuk menangani evakuasi awal satwa, sehingga penanganan tidak lambat akibat menunggu tim BKSDA dari pusat provinsi.
3. Penerapan Insentif Lingkungan dan Econ-Zonning:
Pemda harus memperketat Izin Evaluasi Lingkungan (AMDAL) bagi investasi perkebunan baru. Daerah yang berkomitmen menjaga populasi satwa kritis harus diberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Ekologis yang lebih besar, sementara korporasi yang membiarkan wilayahnya menjadi area pembantaian satwa harus dicabut izin usahanya.
4. Edukasi Berbasis Desa (Program "Desa Ramah Satwa"):
Mengintegrasikan kurikulum muatan lokal mengenai konservasi satwa di sekolah-sekolah Mesuji, serta mewajibkan Pemerintahan Desa di sekitar kawasan hutan untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang perburuan dan menetapkan sanksi adat/sosial bagi warga yang melukai satwa dilindungi.
Tragedi Mesuji harus menjadi momentum titik balik. Jika pembantaian satwa eksotis yang populasinya kian kritis di Pulau Sumatera ini hanya dianggap sebagai angin lalu, maka kita sedang menghitung mundur kepunahan tapir dari bumi Nusantara.
Kita tidak hanya butuh hukum yang menjerat pelaku, tetapi juga komitmen nyata dari kepala daerah untuk menghentikan laju deforestasi dan mengembalikan ruang hidup satwa liar. Menjaga kelestarian mereka bukanlah opsi, melainkan cara kita merawat masa depan ekologis kita sendiri. (***)


