![]() |
| Universitas Muhammadiyah Metro (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kabar baik bagi masyarakat Lampung. Universitas Muhammadiyah Metro di Kota Metro kini telah diberi izin membuka program studi (prodi) kedokteran hewan program sarjana.
Bukan hanya itu. Universitas Muhammadiyah Metro juga telah diberi izin untuk membuka prodi pendidikan profesi dokter hewan program profesi.
Kepastian Universitas Muhammadiyah Metro yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Persyarikatan Muhammadiyah diizinkan membuka dua prodi prestisius itu setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor: 673/B/O/2026 tanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor: 673/B/O/2026 itu menegaskan izin pembukaan program studi kedokteran hewan program sarjana dan program studi pendidikan profesi dokter hewan program profesi pada Universitas Muhammadiyah Metro di Kota Metro yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Persyarikatan Muhammadiyah.
Dinyatakan dalam Keputusan tersebut bahwa Rektor Universitas Muhammadiyah Metro bertanggungjawab untuk menyelenggarakan prodi yang telah diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Ditegaskan juga bahwa Universitas Muhammadiyah Metro wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melaporkan hasil penyelenggaraan prodi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Profesor Kehormatan
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Khairul Munadi, melalui surat bernomor: 495/DST/B.B4/DT.04.01/2026 prihal Pengangkatan Profesor Kehormatan, tertanggal 30 Juni 2026 menyampaikan informasi penting.
Surat yang ditujukan kepada pemimpin perguruan tinggi se-Indonesia dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVII itu menyatakan, berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor: 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025) yang diundangkan pada 24 Desember 2025, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor (profesor kehormatan), sehingga sejak terbitnya Permendiktisaintek 52/2025, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan.
2. Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 Huruf b Permendiktisaintek 52/2025, pada saat peraturan ini mulai berlaku, masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan.
3. Bahwa selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan. (zal/inilampung)

.jpeg)
