-->
Cari Berita

Breaking News

Urusan Nasi Kotak di Satpol PP Lampung Jadi Temuan BPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 Juli 2026


ilustrasi, nasi kotak seharga Rp487.095.000

INILAMPUNGCOM ---Persoalannya mungkin sepele. Remeh temeh. Cuma terkait nasi kotak dan belanja lembur saja. Tetapi karena menggunakan dana APBD, masalahnya tidak sesederhana saat melahap makanannya.

Urusan nasi kotak dan belanja lembur di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hasilnya? Ada dana Rp487.095.000 yang membebani APBD buntut dari pemberian nasi kotak yang tidak sesuai ketentuan kepada personel piket plus ada pertanggungjawaban belanja lembur tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp114.231.189,19. Total anggaran yang "dimainkan" sebesar Rp601.326.189,19.

Bagaimana modus "mengangkangi" APBD 2025 di Satpol PP Lampung hingga setengah miliar rupiah lebih itu? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, awalnya Satpol PP melakukan kerja sama dengan PT ASD RS-Kn tanggal 3 Januari 2025 bernomor: 000.3.4/10/V.06/2025. Isi perjanjiannya: dalam sehari dilakukan pengiriman dua kali 224 nasi kotak.

Lalu dibuat lagi perjanjian, nomor: 000.3.4/1035/V.06/2025 tanggal 29 April 2025. Dari perjanjian ini diketahui pengiriman 224 nasi kotak per hari sebanyak dua kali, tinggal 110 nasi kotak saja, berlaku mulai Mei 2025.

Dimana persoalannya? Ternyata -sampai saat ini- belum ada Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur pemberian makan lembur maupun jam kerja pada Satpol PP Lampung. 

Jadi memakai aturan apa pemberian nasi kotak kepada personel Satpol PP? Acuan yang digunakan Satpol PP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025. Aturannya adalah: Uang makan lembur diberikan kepada ASN setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari. Uang makan lembur yang diberikan pada ASN golongan I dan II sebesar Rp35.000 per orang per hari.

Dari wawancara tim BPK dengan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung didapat keterangan bahwa pelaksanaan piket merupakan bagian dari sistem kerja yang telah dijadwalkan, sehingga tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai lembur. Selain itu, pemberian makan lembur dilakukan dua kali: sore hari pada saat naik piket dan pagi hari. 

Atas hal itu, BPK menyimpulkan bahwa pemberian nasi kotak -makan lembur- yang tidak sesuai ketentuan kepada personel yang melaksanakan piket telah membebani APBD Tahun 2025 sebesar Rp487.095.000.

Hal lain berdasarkan uji petik kepada personel piket diketahui jika di salah satu lokasi piket menerima pasokan nasi kotak untuk makan lembur hanya sampai bulan Oktober 2025. Tidak hanya itu. 

Berdasarkan wawancara dan konfirmasi dengan Kasi Patroli dan Pengawalan, personel pribadi, dan unit lalu lintas, terungkap bahwa personel yang menerima nasi kotak untuk makan lembur hanya sampai bulan Februari 2025 saja. 

Akibat "permainan" ini, terdapat pertanggungjawaban belanja lembur yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp211.029.189,19. 

Selisih belanja lembur itu akhirnya hanya Rp114.231.189,19. Mengapa bisa begitu? PPTK mengaku selisih dana itu diantaranya digunakan untuk membeli ATK Rp22.248.000, diberikan sebagai pengalihan makan lembur kepada personel yang bertugas di Gedung Sekretariat PKK dan kantor Satpol PP sebanyak Rp74.550.000 sejak bulan Mei hingga Desember 2025.

Disimpulkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar diproses kelebihan pembayaran atas belanja lembur sebesar Rp114.231.189,19 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Bakalkah pengembalian ke kas daerah itu dilakukan? Tampaknya sulit diwujudkan. Mengapa? Karena M. Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran -saat itu Kepala Satpol PP Lampung- telah mengundurkan diri dan kabarnya pindah tugas ke Pemkab Pesawaran. 

Bila hal demikian yang terjadi, hilanglah uang Pemprov Lampung dari memungut pajak rakyat. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS