-->
Cari Berita

Breaking News

4 Terdakwa Tipikor Lamteng Tuai Tuntutan: Ardito 7 Tahun, Adik Kandung 5 Tahun

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 11 Agustus 2026

Ardito Wijaya (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Selasa siang, 11 Agustus 2026, menuai tuntutan hukuman dari JPU asal KPK.


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang dipimpin Hakim Enan Sugianto, JPU dari KPK menuntut Ardito Wijaya -Bupati Lampung Tengah berstatus diberhentikan sementara- dengan penjara 7 tahun. Juga dikenai denda Rp200 juta dan mengembalikan uang pengganti ke negara sebesar Rp7 miliar.


Sementara adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta. 


Sedangkan anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara dan denda juga Rp200 juta. Mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp200 juta.


JPU menegaskan bahwa Ardito Wijaya yang saat itu Bupati Lampung Tengah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Diuraikan JPU, dalam perkara tipikor ini tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik terdakwa Ardito Wijaya, melainkan sejauhmana perbuatannya berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan.


Menurut JPU, terdakwa Ardito Wijaya telah menerima uang Rp600 juta dari Anton Wibowo, sedangkan yang Rp2 miliar diserahkan melalui Riki Hendra Saputra, dan Rp5 miliar lainnya -secara bertahap- diterima oleh adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo. 


Persidangan kasus tipikor di lingkungan Pemkab Lampung Tengah ini akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa. 


Mainkan Aksi Buang Badan


Pada sidang sebelumnya, Jum'at, 31 Juli 2026, Ardito Wijaya sempat memainkan aksi "buang badan" alias penyangkalan dalam memberikan kesaksian.


Beberapa kali, politisi berlatar belakang dokter itu tampak berusaha "keluar" dari frame perkara yang mengacu pada BAP saat ia diperiksa penyidik KPK pasca terkena OTT. Anggota majelis hakim tipikor, Edi Purbanus, sampai mempertanyakan sikap mantan Bupati Lampung Tengah tersebut terkait uang Rp500 juta yang sebelumnya telah terbukti diberikan dalam perkara ini.


Menurut hakim Edi Purbanus, pemberi uang telah dipidana, sehingga semestinya ada pihak penerima yang harus dimintai pertanggungjawaban.


"Kenapa saksi Ardito Wijaya sebagai Bupati tidak memerintahkan bawahannya, Anton Wibowo, agar tidak menggunakan uang tersebut dan mengembalikannya atau melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Baru tahu setelah uang itu digunakan?" tanya hakim Edi Purbanus.


Ardito menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.


"Saya tidak tahu yang mulia tentang uang itu. Saya juga kaget dan baru tahu orangnya saat di bandara. Anton Wibowo mengatakan tidak apa-apa," jawab Ardito.


Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto kemudian turut mempertanyakan penggunaan aplikasi Signal sebagai sarana komunikasi antara Ardito, Anton Wibowo, dan Ranu, adik kandungnya. Menurut hakim, riwayat percakapan di Signal tidak dapat ditelusuri seperti aplikasi WhatsApp.


Hakim juga mencecar pengakuan Ardito yang mengaku tidak mengetahui soal akomodasi dalam kegiatan penanganan konflik masyarakat.


"Tentang akomodasi kegiatan saya tidak tahu yang mulia," ujar Ardito di hadapan majelis hakim.


Hakim Enan menilai, terdapat perbedaan mencolok antara keterangan Ardito dengan tiga saksi yang juga terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan adiknya, Ranu.


Menurutnya, sejak pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB, banyak keterangan yang saling bertolak belakang.


"Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong," tegas hakim Enan.


Ingatkan Profesi Dokter


Dalam kesempatan itu, hakim Enan mengingatkan Ardito yang berlatar belakang sebagai dokter. Hakim menilai, seorang dokter terbiasa mengambil keputusan dengan penuh kehati-hatian karena kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar.


Meski telah menjabat sebagai kepala dinas, wakil bupati hingga bupati, hakim menilai Ardito seharusnya memahami pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.


Pernyataan ketua majelis hakim tersebut membuat suasana ruang sidang berubah hening. Tidak lama kemudian, dengan suara parau, Ardito hanya menjawab singkat: "Iya yang mulia."


Dan ujungnya, Ardito Wijaya pun tak kuasa menahan rasa harunya. Air mata menetes dari kedua kelopak matanya. Melihat kliennya tersentuh nuraninya oleh perkataan majelis hakim hingga meneteskan air mata, salah satu penasihat hukum bergegas mendekat sambil membawa tisu untuk Ardito Wijaya membersihkan air matanya.


Suasana sidang semakin hanyut oleh lahirnya "pengakuan batin" dari seorang Ardito Wijaya, pria yang baru setahun menjabat Bupati Lampung Tengah dan harus duduk di kursi pesakitan dengan posisi kehilangan jabatan. (zal/inilampung)

LIPSUS