-->
Cari Berita

Breaking News

Anda Mau Tahu Kondisi Keuangan Pemkot Bandarlampung? Bunda Eva Buka Faktanya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 16 Agustus 2026


Eva Dwiana

INILAMPUNGCOM --- Banyak warga Kota Bandarlampung yang "penasaran" dengan kondisi keuangan pemerintah kota. Pasalnya, beredar informasi yang menyatakan kedodoran, namun di sisi lain Walikota Eva Dwiana tiada henti menabur berbagai "hadiah" dalam berbagai kesempatan.

Lalu bagaimana faktanya? Bunda Eva -panggilan beken Walikota Bandarlampung- membuka kondisi yang sebenarnya. Hal itu ia lakukan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025 yang ditandatanganinya 26 Mei 2026.

Apa fakta yang dibuka Bunda Eva? Keterbukaan itu terungkap melalui LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, bahwa sampai 31 Desember 2025 kemarin Pemkot Bandarlampung mempunyai utang -tertulis kewajiban jangka panjang- senilai Rp341.002.588.981,30. 

Meski punya utang Rp341 miliaran memasuki tahun anggaran 2026, namun jumlah tersebut turun jauh dibanding tahun 2024 di angka Rp393.597.478.936,10. 

Utang atau kewajiban apa saja yang menjadi beban Pemkot Bandarlampung memasuki tahun 2026 ini? Untuk jangka pendek jumlahnya Rp324.584.047.967,15, dan yang masuk kewajiban jangka panjang Rp16.418.641.014,15 yaitu utang ke pemerintah pusat.

Kewajiban jangka pendek senilai Rp324,5 miliaran itu terdiri dari utang bunga Rp72.278.101, bagian lancar utang jangka panjang Rp49.255.658.496, pendapatan diterima dimuka Rp11.432.658.709,28, dan utang belanja Rp263.823.452.660,87. 

Bila dibandingkan utang jangka pendek tahun anggaran 2024, terjadi penurunan Rp3,4 miliaran. 

Bagaimana dengan posisi aset? Di tahun 2025 kemarin jumlah aset Pemkot Bandarlampung di angka Rp6.703.622.103.645,60, naik dibanding posisi tahun 2024 sebesar Rp6.476.930.414.502,91.

Cicil Utang Rp4,1 M Tiap Bulan

Yang harus diketahui publik, bahwa sepanjang tahun 2026 ini Pemkot Bandarlampung memiliki kewajiban menyelesaikan pinjaman ke PT SMI dengan cara mencicil setiap bulannya sebanyak Rp4.104 638.208. 

Kewajiban yang dilakukan setiap tanggal 25 sepanjang 12 bulan tahun 2026 itu guna menuntaskan sisa pinjaman Rp49.255.658.496, sebagaimana tertuang dalam perjanjian pinjaman nomor: PERJ-220/SMI/1221 tanggal 29 Desember 2021. 

Dalam kondisi keuangan yang "kedodoran" seperti itu, ironisnya pendapatan retribusi jauh dari yang ditargetkan.

Misalnya, retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum di tahun 2025 yang dianggarkan perolehan Rp2.048.839.641, hanya terealisasi Rp387.780.000 atau 18,93% dari target, selisihnya Rp1.661.059.641.

Pun retribusi pelayanan persampahan yang dianggarkan menangguk Rp27.842.401.261, realisasinya hanya Rp15.260.781.933 atau 54,81% saja. Selisih dari target Rp12.581.619.328.

Bagaimana dengan retribusi pemanfaatan aset daerah? Sama saja. Dari target Rp4.473.731.286, realisasinya hanya Rp2.150.594.000 atau 48,07%, selisih dari target Rp2.323.137.286.

Demikian juga dengan retribusi persetujuan bangunan gedung, dari target Rp22.242.311.174, tercapai Rp8.300.123.218 atau 37,32%, selisih dari targetnya Rp13.942.187.956.

Retribusi Sampah "Dimainkan
Diungkap juga oleh Bunda Eva bahwa terdapat  retribusi sampah yang belum masuk kas daerah hingga 31 Desember 2025 kemarin. 

Ironisnya, retribusi sampah yang tidak masuk kas Pemkot Bandarlampung dengan total Rp99.315.000 itu, salah satunya dari Rahmat Hidayat sebanyak Rp2.490.000 yang tercatat di tahun 2017 silam.

Selain itu, dimana saja retribusi sampah yang diduga "dimainkan" dan belum masuk kas daerah hingga 31 Desember 2025 kemarin? Berikut data yang dibuka Bunda Eva dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung:

1. UPT Tanjungkarang Barat Rp500.000.
2. UPT Telukbetung Timur Rp2.450.000.
3. UPT Rajabasa Rp1.750.000.
4. UPT Tanjung Seneng Rp350.000.
5. UPT Tanjungkarang Timur Rp1.050.000.
6. UPT Kedamaian Rp8.550.000.
7. UPT Bumi Waras Rp2.250.000.
8. UPT Sukabumi Rp1.650.000.
9. UPT Telukbetung Selatan Rp3.125.000.
10. UPT Kedaton Rp1.650.000.
11. UPT Kemiling Rp725.000.
12. UPT Labuhan Ratu Rp7.675.000.
13. UPT Enggal Rp4.950.000.
14. UPT Telukbetung Utara Rp4.800.000.
15. UPT Panjang Rp10.475.000.
16. UPT Telukbetung Barat Rp10.850.000.
17. UPT Sukarame Rp14.450.000.
18. UPT Tanjungkarang Pusat Rp18.100.000.
19. UPT Langkapura Rp100.000.
20. UPT Way Halim Rp1.375.000.

Mengapa retribusi sampah senilai Rp99.315.000 itu tidak dimasukkan ke kas daerah hingga 31 Desember 2025? Beberapa kepala UPT yang dihubungi Minggu pagi, 16 Agustus 2026, belum memberi penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

LIPSUS