INILAMPUNGCOM - Persidangan kasus dugaan suap proyek alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, hari Jum'at, 31 Juli 2026, masih diwarnai dengan aksi "buang badan" alias penyangkalan.
Dan majelis hakim pimpinan Enan Sugianto kelihatan sangat mencermati dan menyoroti ketidaksinkronan keterangan empat saksi yang juga berstatus terdakwa dalam sidang sejak hari Kamis, 30 Juli 2026 kemarin.
Hari Jum'at ini, giliran terdakwa Ardito yang dimintai kesaksian. Dan beberapa kali, politisi berlatar belakang dokter itu tampak berusaha "keluar" dari frame perkara yang mengacu pada BAP saat terdakwa Ardito diperiksa penyidik KPK pasca terkena OTT.
Itu sebabnya, anggota majelis hakim tipikor, Edi Purbanus, sampai mempertanyakan sikap mantan Bupati Lampung Tengah tersebut terkait uang Rp500 juta yang sebelumnya telah terbukti diberikan dalam perkara ini.
Menurut hakim Edi Purbanus, pemberi uang telah dipidana, sehingga semestinya ada pihak penerima yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kenapa saksi Ardito Wijaya sebagai Bupati tidak memerintahkan bawahannya, Anton Wibowo, agar tidak menggunakan uang tersebut dan mengembalikannya atau melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Baru tahu setelah uang itu digunakan?" tanya hakim Edi Purbanus.
Ardito menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
"Saya tidak tahu yang mulia tentang uang itu. Saya juga kaget dan baru tahu orangnya saat di bandara. Anton Wibowo mengatakan tidak apa-apa," jawab Ardito.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto kemudian turut mempertanyakan penggunaan aplikasi Signal sebagai sarana komunikasi antara Ardito, Anton Wibowo, dan Ranu, adik kandungnya. Menurut hakim, riwayat percakapan di Signal tidak dapat ditelusuri seperti aplikasi WhatsApp.
Hakim juga mencecar pengakuan Ardito yang mengaku tidak mengetahui soal akomodasi dalam kegiatan penanganan konflik masyarakat.
"Tentang akomodasi kegiatan saya tidak tahu yang mulia," ujar Ardito di hadapan majelis hakim.
Hakim Enan menilai, terdapat perbedaan mencolok antara keterangan Ardito dengan tiga saksi yang juga terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan adiknya, Ranu.
Menurutnya, sejak pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB, banyak keterangan yang saling bertolak belakang.
"Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong," tegas hakim Enan.
Ingatkan Profesi Dokter
Dalam kesempatan itu, hakim Enan mengingatkan Ardito yang berlatar belakang sebagai dokter. Hakim menilai, seorang dokter terbiasa mengambil keputusan dengan penuh kehati-hatian karena kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak besar.
Meski telah menjabat sebagai kepala dinas, wakil bupati hingga bupati, hakim menilai Ardito seharusnya memahami pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.
Pernyataan ketua majelis hakim tersebut membuat suasana ruang sidang berubah hening. Tidak lama kemudian, dengan suara parau, Ardito hanya menjawab singkat: "Iya yang mulia."
Dan ujungnya, Ardito Wijaya pun tak kuasa menahan rasa harunya. Air mata menetes dari kedua kelopak matanya.
Melihat kliennya tersentuh nuraninya oleh perkataan majelis hakim hingga meneteskan air mata, salah satu penasihat hukum bergegas mendekat sambil membawa tisu untuk Ardito Wijaya membersihkan air matanya.
Suasana sidang semakin hanyut oleh lahirnya "pengakuan batin" dari seorang Ardito Wijaya, pria yang baru setahun menjabat Bupati Lampung Tengah dan harus duduk di kursi pesakitan dengan posisi kehilangan jabatan. (zal/inilampung)

