INILAMPUNGCOM ---Meruyaknya kabar dugaan banyak aset Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang selama ini dikelola pihak ketiga tanpa prosedur. Akibatnya, pemakaian aset negara tidak disetor menjadi retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Rabu, 12 Agustus 2026 Pemprov Lampung menggelar rapat optimalisasi aset Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, batal digelar tanpa ada keterangan resmi.
Mengacu pada Agenda Harian Gubernur Lampung, Kamis pagi pukul 08.30 WIB, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung yang juga Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, menerima audiensi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesawaran.
Tentu saja agenda audiensi ini tidak lazim. Mengapa? Karena KPHK Tahura Wan Abdul Rahman maupun KPH Kabupaten Pesawaran adalah ASN Pemprov Lampung yang ditugaskan di Dinas Kehutanan. Dan mereka "menghadap" kepada atasannya, yaitu Plt Kepala Dinas Kehutanan. Lazimnya, agenda audiensi dilakukan oleh pihak-pihak yang secara struktural bukan merupakan bagian dari pemerintahan.
"Kekacauan" pencatatan agenda ini semakin memunculkan dugaan bahwa selama ini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memang banyak menyimpan persoalan. Salah satunya adalah pemanfaatan aset kawasan hutan kepada pihak ketiga tanpa selembar pun surat perjanjian, dan ditengarai ada "uang panen" yang dipetik oleh oknum. Sehingga retribusi yang disetorkan ke kas daerah sangatlah kecil dibandingkan potensi aset kehutanan yang tercatat sebagai properti investasi.
Salah satu aset UPTD Tahura, yang saat ini tidak jelas statusnya pengelolaanya. Diduga disewa lewat bawah tangan. (Ist)
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran inilampung.com, banyak aset Tahura Wan Abdul Rahman yang telah "dikelola" oleh berbagai pihak tanpa kejelasan kontribusinya dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya adalah kios cinderamata yang berada tepat di depan Taman Rusa. Di lokasi ini telah berdiri beberapa bangunan semi permanen yang mengatasnamakan lembaga pecinta lingkungan.
Diduga kuat, keberadaannya tanpa ada perjanjian peminjaman kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan tidak memberikan kontribusi retribusi sebagai salah satu sumber PAD.
Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Youth Camp Center, Desa Hurun, Padang Cermin, Pesawaran. Di lokasi diduga kuat telah dimanfaatkan beberapa pihak secara aman dengan pola pengaturan bersama oknum Dinas Kehutanan.
Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, aset tanah Pemprov Lampung di Tahura Wan Abdul Rahman telah direklasifikasi menjadi properti investasi.
Nilainya untuk gedung/pertokoan, koperasi pasar semi permanen di Desa Hurun, Hanura, Pesawaran, mencapai Rp121.500.000. Pusat jajanan/kuliner di Youth Camp Center Desa Hurun, Teluk Pandan, nilainya Rp299.700.000.
Sedangkan kios cinderamata di Youth Camp Center juga bernilai Rp299.700.000, dan pusat jajanan/plaza yang ada di Desa Hurun, Padang Cermin, memiliki nilai Rp645.395.306.
Sampai saat ini, kontribusi retribusi dari pemanfaatan Tahura Wan Abdul Rahman masih menjadi misteri. Karena diduga kuat justru menjadi ajang oknum menangguk pendapatan pribadi. (zal/inilampung)

