-->
Cari Berita

Breaking News

Bekas Menteri Agama Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Perkaya Diri Sendiri Rp4,83 Miliar

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 11 Agustus 2026

Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.


Dakwaan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.


Mengenai besaran kerugian negara dalam perkara ini, Jaksa KPK Greafik menyebut, mencapai Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.


Darimana data tersebut? JPU menguraikan, angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Dalam dakwaannya, JPU dari KPK menguraikan bahwa Gus Yaqut "memainkan" tambahan kuota haji tahun 2023 dan 2024 itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


Menurut Jaksa, para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Tidak hanya itu, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.


Perkaya diri sendiri Rp4,83 miliar


Oleh JPU, Gus Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.


Atas perbuatannya, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.


Jaksa menyebut, keuntungan dari perkara tersebut tidak hanya dinikmati Gus Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK, disebut turut memperoleh keuntungan.


Dalam perkara ini, JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar melalui pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. (zal/inilampung)

LIPSUS