-->
Cari Berita

Breaking News

Belasan Proyek APBD "Nyangklak" Bermasalah, BPK Rekomendasikan di Usut

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 04 Agustus 2026

Kantor BPK Lampung 

INILAMPUNGVCOM -- Siapa bilang APBD Provinsi Lampung tidak digunakan sampai ke kampung-kampung. Buktinya di tahun anggaran 2025 kemarin, setidaknya ada 16 jalan desa yang dibagusin.

Persoalannya: Hasil pekerjaan banyak yang kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, ada uang Pemprov Lampung yang nyangkrak -lebih bayar pada rekanan- setidaknya sebesar Rp334.239.732,43. Dan sampai saat ini diduga kuat belum kembali ke kas daerah.

Mau tahu dimana saja pekerjaan jalan lingkungan berdana APBD TA 2025 Provinsi Lampung yang justru merugikan keuangan daerah hingga Rp334 jutaan? Berikut datanya dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 Pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, tanggal 26 Januari 2026:

1. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Bandar Rejo, Natar, Lampung Selatan.
Pekerjaan yang dilakukan CV DS dengan nilai kontrak Rp987.298.700,25 itu terdapat kekurangan volume Rp20.988.891,65 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp24.929.100,02. Kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah oleh CV DS Rp45.917.991,65.

2. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Tambah Rejo, Gading Rejo, Pringsewu.
Dengan nilai kontrak Rp984.311.033,99, pekerjaan CV AM ini terdapat kekurangan volume Rp34.232.360,57. Senilai itulah yang harus dikembalikan ke kas daerah.

3. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Wonomarto, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Proyek yang ditangani CV AJK dengan nilai kontrak Rp982.993.082,52 ini kurang volume Rp22.430.495,71. Nilai lebih bayar itulah yang harus dikembalikan ke kas daerah.

4. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Taman Sari, Purbolinggo, Lampung Timur.
Proyek senilai Rp983.453.980,14 yang dikerjakan CV GMD ini kurang volume Rp9.609.991,44.

5. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Proyek senilai Rp199.365.260,00 yang dikerjakan CV RF ini kurang volume Rp9.469.949,91.

6. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Moris Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Dengan nilai kontrak Rp199.359.269,00, proyek yang dikerjakan CV RG in kurang volume Rp4.495.472,80.

7. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Pekerjaan oleh CV RF senilai Rp199.362.260,00 ini kurang volume Rp19.209.496,25.

8. Pembangunan/peningkatan jalan Rusunawa ASN Kabupaten Tulang Bawang.
Proyek senilai Rp199.349.260,00 yang dikerjakan CV LID ini kurang volume Rp18.537.401,57.

9. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Tulung Agung, Gading Rejo, Pringsewu.
Pekerjaan PT BMD atas proyek senilai Rp199.368.260,00 ini kurang volume Rp23.855.407,38.

10. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Yogyakarta, Gading Rejo, Pringsewu.
Dikerjakan CV DGJ, proyek senilai Rp199.364.260,00 ini kurang volume Rp22.931.303,37.

11. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Klaten, Gading Rejo, Pringsewu.
Proyek yang ditangani CV UJ senilai Rp199.362.260,00 ini kurang volume Rp17.860.895,71.

12. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Tambah Rejo Barat, Gading Rejo, Pringsewu.
Ditangani CV AK, proyek Rp199.359.260,00 ini kurang volume Rp15.593.559,00.

13. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.
Ditangani CV LB, proyek senilai Rp199.342.260,00 itu kurang volume Rp7.277.804,26.

14. Pembangunan/peningkatan jalan Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran.
Dikerjakan CV AAP, proyek senilai Rp199.390.260,00 ini kurang volume Rp8.517.040,62.

15. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.
Dikerjakan CV GAM, proyek Rp199.343.260,00 ini kurang volume Rp33.889.836,62.

16. Pembangunan/peningkatan jalan Kelurahan Dusun Kudamati, Gedong Tataan, Pesawaran.
Dikerjakan CV BB, proyek Rp199.344.260,00 ini kurang volume Rp40.410.725,55.

Rekomendasi BPK atas 16 pekerjaan jalan lingkungan sangat jelas: Masing-masing rekanan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung. Sudahkah dana Rp334.239.732,43 itu kembali? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat kepastian dari Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja. (zal/inilampung)

LIPSUS