Catatan Ringan:
Gunawan Handoko | Pengamat Kebijakan Publik dari PUSKAP Wilayah Lampung
INI IRONIS. Embung di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung, yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan air dan pengendalian banjir, sekaligus ruang publik baru dengan jogging track dan taman, justru dikerjakan asal-asalan.
Padahal, anggarannya cukup besar; Rp6.980.867.931,65 dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Namun, BPK menemukan beragam realisasi pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Terjadilah kelebihan pembayaran kepada CV RG sebagai penyedia jasa, Rp383.441.627,63 atau sekitar 5% dari anggaran.
Yang mesti sama-sama dipahami publik, dengan kapasitas 30 juta liter air, embung ini digadang-gadang menjadi media edukasi lingkungan. Ini bukan lagi soal wacana, tapi soal mutu pekerjaan kontruksi.
Sebagai orang yang pernah menangani langsung kegiatan sekelas ini -Kabid Perencanaan dan Pengendalian Dinas PU Kota Bandarlampung tahun 2005-2010-, saya menilai proyek Embung Kemiling itu perlu dilakukan kajian kembali secara runut, dari tahap perencanaan teknis pihak konsultan.
Apakah desain, perhitungan struktur, dan daya tampung sudah sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk volume pekerjaannya. Atau hanya asal gambar saja tanpa perhitungan cermat dan profesional, sehingga terjadi kelebihan volume.
Bisa diyakini, pihak PPK dan tim teknis dari Dinas PSDA Provinsi Lampung tidak melakukan asistensi terhadap hasil perencanaan pihak konsultan. Kesalahan perencanaan tersebut baru ketahuan setelah pelaksanaan fisik di lapangan oleh penyedia jasa atau kontraktor, dimana volume yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sama dengan yang kondisi yang sebenarnya.
Beruntung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan uji petik di lapangan, sehingga selisih volume tersebut bisa diungkap.
Konsultan Pengawas yang mengawasi pelaksanaan fisik di lapangan juga wajib diminta pertanggungjawabannya, karena mereka yang membuat laporan kemajuan fisik (bobot) prestasi pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor atau CV RG.
Laporan konsultan pengawas inilah yang menjadi dasar bagi PPK untuk melakukan pembayaran setelah dilakukan pemeriksaan Tim PHO. Maka perlu dibuka kembali dokumen perencanaan, RAB, hasil uji laboratorium dan berita acara serah terima. Libatkan ahli konstruksi dan masyarakat untuk melakukan audit independen. Apakah pekerjaan tersebut termasuk kegagalan konstruksi, atau cukup dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, tergantung hasil investigasi Penilai Ahli terhadap kesalahan yang ditemukan serta batas waktu umur konstruksi.
Jika gagal konstruksi, berdasarkan UU Jasa Konstruksi maka pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tersebut adalah Penyedia Jasa (kontraktor, konsultan perencana, dan konsultan pengawas) dan pengguna jasa atau pemberi proyek. Bila pekerjaan cukup dilakukan perbaikan atau penyempurnaan, dapat digunakan masa pemeliharaan, jangan sampai minta anggaran lagi. Masa pemeliharaan konstruksi pekerjaan permanen minimal 6 bulan, sejak dilakukan serah terima pertama. Artinya, bisa lebih.
Dinas PSDA Provinsi Lampung tidak perlu membela habis-habisan terhadap hasil pekerjaan tersebut, karena nyatanya memang bermasalah.
Jangan karena seusainya pekerjaan proyek Embung Kemiling para pejabat dan ASN Dinas PSDA Provinsi Lampung diajak makan-makan oleh penyedia jasa, pekerjaan bermasalah ini dianggap selesai. Ada pertanggungjawaban yang harus dihadapi. Bukan sekadar mengembalikan kelebihan pembayaran, tetapi tata kerja tidak profesional yang terindikasi menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan itu adalah indikasi tindak pidana korupsi.(***)

