![]() |
| Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana Lepas Jamaah Umroh Program Pemkot, 1 Agustus 2025 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Banyaknya persoalan yang melilit realisasi program ibadah umrah dan wisata religi/rohani di Pemkot Bandarlampung, disikapi serius oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Apa sikapnya? BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandarlampung Eva Dwiana -Bunda Eva- agar menunda realisasi belanja atas kegiatan ibadah umrah dan wisata religi/rohani hingga terdapat peraturan walikota yang memuat kriteria terukur sebagai acuan dalam penetapan calon peserta kegiatan tersebut.
Mengapa BPK merekomendasikan penundaan kegiatan umrah dan wisata religi/rohani? Diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025, Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, bahwa program yang secara uji petik di tahun 2025 menghabiskan anggaran Rp50.991.650.000 dan diatur dalam Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 28 Tahun 2023 itu, tidak mengatur kriteria peserta ibadah umrah dan wisata religi/rohani yang ditunjuk secara langsung dengan jelas dan terukur.
Hasil wawancara tim BPK dengan PPK dan PPTK diketemukan fakta bahwa tidak terdapat SK Tim Seleksi kegiatan ibadah umrah dan wisata religi/rohani sebagaimana disyaratkan dalam pedoman kegiatan. Juga diketahui bahwa pemilihan peserta kegiatan wisata religi/rohani dilakukan secara langsung oleh Walikota Eva Dwiana dalam berbagai acara yang dihadirinya.
Akibat main tunjuk semaunya itu, dari 6.446 peserta wisata religi, 279 orang merupakan ASN pada enam instansi vertikal dan 1.386 orang berstatus ASN Pemkot Bandarlampung dari 32 OPD.
Menghamburkan Anggaran
Menurut BPK, realisasi program umrah dan wisata religi/rohani Pemkot Bandarlampung tahun 2025 tidak selaras dengan Permendagri Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menyatakan bahwa belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dapat diberikan dalam bentuk pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, dan penghargaan atas suatu prestasi.
Ditegaskan oleh BPK bahwa belanja uang dan/atau jasa untuk kegiatan umrah dan wisata rohani/religi tahun 2025 sebesar Rp69.671.900.000 bukan merupakan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selama tahun 2025 Pemkot Bandarlampung tidak mempunyai kecukupan dana untuk membiayai belanja sebanyak Rp42.556.330.373,02.
Intinya, BPK mengingatkan Pemkot Bandarlampung untuk menghentikan praktik menghambur-hamburkan anggaran, dimana penggunaan anggaran harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program.
Lalu apa tanggapan Walikota Eva Dwiana atas rekomendasi BPK? Melalui Sekretaris Daerah Iwan Gunawan, Bunda Eva menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bakalkah Bunda Eva konsisten dengan sikapnya? Waktu yang akan menjawabnya. (zal/inilampung)

