INILAMPUNGCOM --- Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, senilai Rp21.771.530.000 terus menuai sorotan tajam.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Bandarlampung TA 2026 tersebut diduga kuat mengalami persoalan pada spesifikasi material, volume pekerjaan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari penelusuran lapangan, diketahui adanya pengukuran independen menggunakan jangka sorong digital terhadap material wiremesh yang telah terpasang. Hasil pengukuran di kisaran 7,2–7,4 mm, sementara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut mensyaratkan besi 10 mm full.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bekisting bekas dan minimnya pengamanan pada area pekerjaan yang berada di tepi jalan raya utama yang padat.
Atas temuan tersebut, LSM Pro Rakyat mendesak Walikota Bandarlampung Eva Dwiana tidak membiarkan pekerjaan terus berjalan dan segera menghentikan kegiatan proyek tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan audit secara menyeluruh.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Sabtu siang, 29 Agustus 2026, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan material dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, pekerjaan tersebut harus dihentikan dan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi harus dibongkar serta diperbaiki.
“Kalau benar ukuran material yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, jangan dibiarkan. Hentikan pekerjaan, lakukan pemeriksaan teknis, ukur volumenya, dan bongkar bagian yang tidak memenuhi spesifikasi. Berpengaruh pada volume dan kekuatan. Jangan sampai Pemkot Bandarlampung membayar pekerjaan yang kualitas dan volumenya tidak sesuai kontrak, kami tidak mau pemerintah kota dibohongi, kecuali ini memang proyek kongkalingkong," tegas Aqrobin.
Menurut Aqrobin, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis kontraktor, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan sarana publik.
Dinas PUPR Harus Kasih Penjelasan
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menilai Dinas PUPR Kota Bandarlampung harus menjelaskan kepada publik bagaimana pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan sejak awal.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Bandarlampung. Kalau benar terjadi kekurangan volume, dan material tidak sesuai spesifikasi, bagaimana pekerjaan itu bisa berjalan sampai sejauh ini? Para konsultan pelaksana, konsultan pengawas dan kontraktor dibayar berdasarkan kontrak. Maka pekerjaan yang dibayarkan juga harus benar-benar sesuai kontrak,” ujar Johan.
Ia meminta agar dilakukan secara transparan, terbuka, dan didampingi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian guna uji material, pengukuran volume, pemeriksaan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak, addendum apabila ada, progres pekerjaan, serta seluruh dokumen pembayaran.
Menurut Johan, pengukuran di lapangan tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pihak kontraktor maupun pengawas.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau pengawas mengatakan rekomendasi material berasal dari pemborong, justru itu harus diperiksa. Siapa yang menyetujui material? Siapa yang memeriksa? Siapa yang membuat berita acara? Siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar? Semua harus terang, maka perlu dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan oleh pihak kejaksaan, pihak kepolisian dan masyarakat," tegas Johan.
Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari penyedia jasa dan Dinas PUPR Kota Bandarlampung. (zal/inilampung)

