-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Pinggir: Ketika Hibah Rp35 M dan Manipulasi Data Tak Dimasalahkan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 09 Agustus 2026


ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Sepekan ini, banyak pihak "mengomeli" kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menggelontorkan dana hibah bagi Kejaksaan senilai Rp35 miliar melalui APBD TA 2026. 

Intinya: Menyayangkan kebijakan tersebut, yang diambil di tengah fiskal daerah masih "mengos-mengos". Hal itu bisa dipahami. Pasalnya, Pemprov Lampung memasuki tahun anggaran 2026 dengan catatan keuangan yang amat sangat buruk. Per 31 Desember 2025, kewajiban alias utang jangka panjang mencapai Rp2 triliunan. Ketidakcukupan dana membiayai kegiatannya sendiri Rp1,3 triliunan. Itu pun setelah puluhan program OPD tak bisa dilaksanakan dan efisiensi anggaran besar-besaran yang menyentuh mayoritas OPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Keriuhrendahan "rasa memiliki" berbagai elemen melalui kritik atas kebijakan menggelontorkan hibah Rp35 miliar bagi Kejaksaan yang diwujudkan melalui 17 paket pekerjaan bagi kepentingan internal instansi vertikal itu ditanggapi dingin. 

"Semua dilakukan sesuai ketentuan dan Kemendagri masih membolehkan," kata Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. 

Ketika aturan dijadikan alasan "pembenaran", maka kritik yang menjurus pada ketiadaan manfaat dana hibah bagi rakyat, menjadi sia-sia. "Pidato idealis" Gubernur Mirza di berbagai kesempatan bahwa Rp1 dana APBD harus membawa manfaat bagi rakyat, tidak lebih dari sekadar "omon-omon". 

Diakui atau tidak, kini tingkat kepercayaan rakyat pada kepemimpinan Gubernur Mirza pun menurun. Bahkan mulai muncul "gerakan" untuk  tidak mempercayai lagi pernyataan Mirza. 

Manipulasi Penyedia Jasa
Di tengah kondisi demikian, terungkap fakta pula jika dua rekanan -penyedia jasa- pekerjaan berdana hibah diduga memanipulasi data alamat perusahaannya.

Yang pertama:  PT Anugrah Putra Kuwarasan Properti (APKP), yang memenangi tender rehab bangunan dan pagar kantor Kejati Lampung. Alamat perusahaan ternyata hanya rumah warga biasa. Tiada aktivitas perkantoran. Di kawasan Jln. Kiwi, Gg. Kiwi 3, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung.

Yang kedua: CV Anugerah Konstruksi Pratama (AKP), yang memenangi tender pekerjaan rehab gedung Kejari Mesuji dan Pesawaran. Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung mencantumkan alamatnya di Jln. Urip Sumoharjo, Gg. Arya Guna Nomor 99, Bandarlampung. Faktanya, lokasi tersebut lebih dikenal warga sebagai Oemah Kebun Arya Guna. Area di sekitar alamat didominasi pepohonan dan terdapat kandang hewan. Tidak terlihat aktivitas perkantoran, papan nama perusahaan, maupun tanda-tanda operasional perusahaan disana.

Bisa jadi, masih banyak penyedia jasa pelaksana dana hibah Rp35 miliar ke Kejati yang juga memanipulasi datanya. Yang senyatanya telah melanggar ketentuan karena tidak memberikan data yang sebenarnya.

Lalu adakah "sadar diri" dari pimpinan Pemprov Lampung untuk kedua hal tersebut? Sama sekali tidak ada. Para penguasa tidak memasalahkannya.

Tampaknya, fatsun: "biarlah anjing menggonggong, kafilah tetap melaju" sudah menjadi perilaku penguasa Pemprov Lampung saat ini. Kalau kritik bernafaskan "mengingatkan" demi perbaikan tak lagi didengar, kalau demi membagi "jatah proyek" sampai memanipulasi data pun tak lagi dianggap pelanggaran, maka hanya satu sikap yang selayaknya ditunjukkan: "Jangan perpanjang kepemimpinan yang hanya piawai bicara amanah rakyat namun tiada paham suara rakyat. Bahkan rakyat yang dijadikannya pejabat." (kgm-1/inilampung)

LIPSUS