ilustrasi: Dugaan penyimpangan program MBG kini telah menjadi prioritas penyelidikan pihak Jaksa Agung.(inilampung.com)
INILAMPUNGCOM --Seiring bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), masyarakat semakin banyak mendapat pengetahuan. Mulai dari praktik pengaturan titik ID, pola memotong anggaran per ompreng, pembuatan dapur yang sekadarnya, ribetnya urusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sulitnya mendapat ahli gizi, berlikunya proses pembuatan IPAL, makanan yang berujung keracunan, dan masih banyak lagi lainnya.
Walhasil, program MBG di satu sisi memberi peluang cuan -keuntungan- yang cukup besar, di sisi lain penerima manfaat (PM) menjadi "barang dagangan".
Berbagai infrastruktur untuk menyukseskan program MBG pun dilahirkan. Mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat sampai perpanjangannya di daerah yang disebut Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Pemerintah daerah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG, tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Terang benderang, program MBG menjadi sesuatu yang sakral dan wajib disukseskan bagaimanapun caranya.
Fakta "Lemah Syahwat"
Namun fakta di lapangan bicara lain. Pernyataan Kepala BGN Sudaryono jika ada 833 Dapur MBG -Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi- telah ditutup permanen, di Lampung justru menjadi tertawaan. Penjelasan Kabag TU KPPG Lampung-Bengkulu Fitra Alfarisi bahwa dari 833 SPPG yang ditutup, empat diantaranya di Lampung -kesemuanya di wilayah Lampung Timur-, penyebab munculnya tertawaan di kalangan publik.
Mengapa begitu? Karena fakta di lapangan, keempat SPPG yang dinyatakan ditutup permanen itu, memang sudah lama tidak beroperasi. Keempatnya adalah "Dapur Bintang", yang lahir di awal-awal program MBG, dibangun atas biaya mandiri.
Tidak hanya itu. Berdasarkan investigasi lapangan, saat ini dua dari empat Dapur MBG -yang konon pemiliknya berasal dari Jakarta- justru tengah menyiapkan renovasi besar-besaran. Indikasinya, Dapur MBG yang selama ini mati suri, bakal dihidupkan kembali.
Mengapa bisa demikian? Belum ada penjelasan resmi dari BGN maupun KPPG Lampung-Bengkulu, Satgas MBG Provinsi Lampung, maupun Satgas MBG Kabupaten Lampung Timur.
Ada fakta lain yang membuktikan betapa jajaran "Pengurus MBG" -BGN, KPPG, hingga Satgas- kini telah "lemah syahwat" dalam menjalankan tugasnya. Apa itu? Yakni tiada aksi sama sekali atas perilaku Kepala SPPG Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Lampung Timur, Tria Nur Fajriyanti, yang sejak bulan April hingga saat ini tidak pernah menjalankan tugasnya.
Praktik mangkir terang-terangan sang Kepala SPPG yang menurut Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, akibat ketidaksepahaman dengan pemilik Dapur MBG tersebut, terkesan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Padahal, dampaknya langsung ke ribuan penerima manfaat program MBG. Mereka tiada lagi menerima pasokan makanan.
Dugaan Praktik Pemerasan
Belakangan mencuat sebuah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti. Disinyalir ia sengaja menghentikan jalannya pelayanan demi meminta imbalan di luar hak yang seharusnya ia terima secara resmi.
Kecurigaan ini menguat seiring fakta bahwa selama beberapa bulan terakhir, Tria tidak hadir di tempat tugas, memutus komunikasi serta menunda seluruh kewajiban koordinasi dengan tim pelaksana. Padahal, kondisi kesiapan sarana, bahan baku hingga tenaga kerja di lapangan dinilai sudah siap sepenuhnya untuk melayani kebutuhan ribu penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakhadiran dan penguncian akses sistem operasional ke pusat dilakukan secara sengaja. Tujuannya agar mitra pengelola merasa terdesak dan menghubungi dirinya guna memenuhi permintaan insentif tambahan yang tidak tertuang dalam aturan maupun ketentuan yang berlaku.
Langkah yang diambil Tria ini dinilai bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan menjurus pada praktik pemerasan terselubung yang memanfaatkan posisi dan wewenang yang diembannya.
"Ini bukan lagi soal lalai, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Posisi jabatannya justru dijadikan senjata untuk menekan pihak lain dan memeras keuntungan. Kalau tidak dipenuhi permintaannya, layanan untuk rakyat dibiarkan mati begitu saja," ungkap sumber yang mengetahui permasalahan ini, Sabtu kemarin, 1 Agustus 2026.
Hasil penelusuran di lokasi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, menunjukkan aktivitas operasional hanya berjalan sebatas penyelesaian administrasi oleh staf. Sementara pelayanan kepada ribuan penerima manfaat belum kembali berlangsung.
Asisten Lapangan SPPG Dorowati, Suyudi, mengatakan seluruh laporan administrasi sebenarnya telah diselesaikan. Namun, pencairan dan aktivasi sistem keuangan pusat masih menunggu koordinasi yang menjadi kewenangan Kepala SPPG.
"Meskipun seluruh pelaporan administrasi telah kami selesaikan, tetap harus ada koordinasi yang dilakukan Kepala SPPG kepada Korcam dan Korwil untuk membuka sistem keuangan pusat yang masih tertunda," kata Suyudi.
Menurutnya, saat ini tugas operasional hanya dijalankan oleh asisten lapangan, tenaga ahli gizi, dan staf akuntansi. Sementara Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, disebut belum terlihat menjalankan tugasnya.
Hanya Bisa Berharap
Suyudi berharap, Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, maupun Satgas MBG segera turun tangan agar pelayanan dapat kembali berjalan.
"Kalau tidak ada tindakan nyata, aktivitas dapur MBG Dorowati akan tetap lumpuh. Dampaknya dirasakan ribuan penerima manfaat dan seluruh mitra dapur," ujarnya seperti dikutip dari RMOLampung.id.
Ia menjelaskan, sebelum operasional terhenti, SPPG Dorowati melayani sekitar 800 penerima manfaat kelompok B3 (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) serta sekitar 1.800 siswa SD hingga SMP yang tersebar di empat dusun, yakni Dorowati, Penagan Jaya, Gedung Nyapah, dan Papan Rejo.
Saat ini, sekitar 2.500 penerima manfaat kehilangan hak mendapatkan MBG, sementara 50 orang tenaga pelaksana dan relawan terpaksa dirumahkan tanpa kepastian waktu kerja kembali.
"Lemah syahwatnya" jajaran "Pengawas MBG" di Lampung Utara dan Provinsi Lampung dalam mengatasi persoalan seorang Tria Nur Fajriyanti ini memang sangat aneh. Bagaimana mungkin hanya karena ulah seorang Kepala SPPG, ribuan penerima manfaat MBG menjadi kehilangan haknya. Namun, itulah faktanya. Sampai kini, hampir lima bulan Kepala SPPG tidak menjalankan tugasnya, tiada pula langkah apapun.
Lalu apa yang membuat Satgas Daerah MBG dan Badan Gizi Nasional Korwil Lampung menjadi "lemah syahwat" menghadapi praktik semaunya wanita Kepala SPPG Dorowati tersebut? Mengapa persoalannya dibiarkan dan lebih rela ribuan penerima manfaat yang dikorbankan?Pertanyaan inilah yang kini harus dijawab oleh semua pihak yang berkaitan dengan urusan MBG, khususnya di Lampung Utara. (zal/inilampung)

