-->
Cari Berita

Breaking News

Catatan Pinggir: Mirza Kalah Tajir dari Eva di Urusan "Ngerawat" Kejaksaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 03 Agustus 2026

KPK melarang Pemda alihkan dana hibah kepada instansi vertikal, tapi nyatanya Walikota Eva Dwiana gelontorkan Rp60 miliar untuk bangun gedung Kejati. (ist)

INILAMPUNGCOM --- Semakin tidak jelas parameter pimpinan daerah di Lampung dalam menaburkan uang rakyat dari pajak yang dikemas melalui program pemberian dana hibah.

Contohnya yang dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025 yang ia tandatangani sendiri, jelas-jelas terdapat kewajiban -alias utang- jangka panjang  Rp2 triliunan. Bahkan ada ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri di 2025 sebesar Rp1,3 triliunan. Utang dana segar Rp1 triliun ke BJB harus mulai dicicil di tahun anggaran 2026 ini.

Namun, dalam kondisi keuangan Pemprov Lampung yang "ngos-ngosan" itu, di tahun anggaran 2026 ini Mirza punya "keberanian" yang layak diacungi jempol. Apa itu? Menggelontorkan dana hibah sebesar Rp35 miliaran untuk jajaran Kejaksaan di Lampung.

Sayangnya, Mirza "main tanggung" dalam urusan "ngerawat" Kejaksaan tersebut. Maksudnya? Sebagai Gubernur, dia kalah tajir dibandingkan Walikota Bandarlampung. Semua tahu, dalam dua tahun anggaran -2025 dan 2026- Eva Dwiana menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di angka Rp60 miliar. Sedangkan Mirza hanya Rp35 miliaran saja. 

Padahal, kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung juga "ngos-ngosan setengah mati". Tapi Eva memang bernyali dan tidak pernah "main tanggung". Karena boleh jadi, ia paham betul betapa pentingnya "ngerawat" Kejaksaan. 

Lalu buat apa saja dana hibah Rp35 miliaran dari Gubernur Mirza bagi lembaga vertikal; Kejaksaan tersebut? Dikutip dari hariankandidat.co.id, dana itu digunakan untuk membiayai 17 paket proyek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah di Lampung, yang dimulai pada 13 Juli 2026. Terdiri dari:

1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung, senilai Rp13.499.792.446.

2. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro, Rp4.999.707.022.

3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandarlampung di Panjang, Rp4.499.426.011.

4. Pembangunan/Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung, senilai Rp1.749.599.710.

5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran, Rp1.245.950.303.

6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat, Rp1.239.957.814.

7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat, Rp1.231.911.159.

8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji, Rp1.219.944.492.

9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu, Rp1.199.938.977.

10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui), Rp945.962.773.

11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan, Rp769.927.373.

12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara, Rp559.972.504.

13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung, Rp557.803.693.

14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan, Rp394.233.570.

15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus, Rp349.980.000.

16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung, Rp283.342.500.

17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang), Rp750.574.850.

Pertanyaannya: Apa manfaat bagi masyarakat Lampung dengan digelontorkannya dana hibah sebesar Rp35 miliaran oleh Gubernur Mirza ke Kejaksaan itu? Tentu saja tidak ada. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS