INILAMPUNGCOM --- Tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung tampak amburadul dan diluar kelaziman.
Salah satunya, pemberian insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak.
Lazimnya, insentif bagi pemungut pajak hanya diberikan kepada pegawai berstatus ASN. Namun, yang tidak lazim itulah yang terjadi di Pemkot Bandarlampung.
Fakta adanya pemberian insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak itu terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025 yang ditandatangani Walikota Eva Dwiana 26 Mei 2026.
Diungkap oleh Walikota Eva Dwiana sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak di tahun 2025 sebesar Rp3.678.297.717.
Yang menarik, adanya belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak itu, baru diberlakukan pada tahun anggaran 2025 kemarin. Tahun-tahun sebelumnya tidak terdapat item tersebut. Dan dikucurkannya belanja Rp3,6 miliar mencapai 51,19% dari anggaran yang disepakati dalam APBD-P senilai Rp7.186.000.000.
Berikut rincian insentif bagi pegawai non ASN Pemkot Bandarlampung atas pemungutan pajak yang dilakukannya:
1. Pemungut pajak reklame mendapat insentif Rp200.930.821.
2. Pemungut pajak air tanah mendapat insentif Rp21.249.540.
3. Pemungut PBBP2 mendapat insentif Rp350.729 339.
4. Pemungut BPHTB menerima insentif Rp388.268.548.
5. Pemungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mendapat insentif Rp1.234.255.856.
6. Pemungut Opsen PKB mendapat insentif Rp1.129.213.811.
7. Pemungut Opsen BBNKB menerima insentif Rp353.649.802.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025 kemarin, dari target perolehan pajak daerah Rp1.030.700.000.000, hanya terealisasi Rp792.833.551.866,30 atau 76,92% saja. Namun, pendapatan ini meningkat cukup pesat bila dibandingkan yang berhasil ditangguk pada tahun 2024 senilai Rp555.732.059.619.
Pajak reklame yang berhasil didapat Pemkot Bandarlampung pada 2025 sebesar Rp33.805.921.069 atau 95,23% dari target Rp35.500.000.000. Perolehan di 2024 pada angka Rp31.509.004.033.
Sedangkan pajak air tanah yang ditargetkan Rp3.500.000.000, perolehannya mencapai Rp3.598.063.865 atau 102,80%. Meski begitu, menurun bila dibandingkan perolehan pada tahun 2024 sebanyak Rp3.690.966.408.
Pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, juga melebihi target. Dari yang dianggarkan Rp30.000.000, realisasinya Rp84.958.600 atau 283,20%. Tetapi, turun sangat jauh dibanding perolehan pada 2024 sebesar Rp371.800.000.
Yang drop berat adalah perolehan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBBP2. Dari target Rp220.000.000.000, hanya tercapai Rp90.583.851.832,20 atau 41,17%. Di 2024 perolehannya sebanyak Rp83.846.073.598.
Sementara pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari target Rp130.170.000.000, terealisasi Rp92.967.118.065 atau 71,42%. Turun dibanding tahun 2024 sebesar Rp101.188.255.092.
Perolehan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mencapai Rp340.274
.577.946 atau 98,20% dari target Rp346.500.000.000. Perolehan di 2024 Rp335.125.960.487,40.
Pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditargetkan Rp186.000.000.000, hanya terwujud Rp163.315.750.953 atau 87,80%. Dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) didapat Rp68.203.309.536 atau 62,57% dari target Rp109.000.000.000.
Yang belum diketahui, apa alasan Pemkot Bandarlampung memberi insentif pegawai non ASN pemungut pajak senilai Rp3,6 miliar. Mengingat hal tersebut baru diberlakukan pada tahun anggaran 2025. Kepala BPKAD Bandarlampung Zakky Irawan belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

