-->
Cari Berita

Breaking News

Diresmikan Mirza Akhir Tahun 2025 dengan Riang Gembira, Proyek Embung Kemiling Jadi Temuan BPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 16 Agustus 2026

Proyek embung yang dikerjakan asal, tanpa fisihing layaknya taman. (dok.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Tentu sebagian masyarakat Lampung masih ingat betapa wajah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal didampingi Wagub Jihan Nurlela tampak begitu riang gembira saat meresmikan proyek embung di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, 20 Desember 2025 silam.


Waktu itu, pagi hari saat Gubernur Mirza, Wagub Jihan, beserta pejabat Pemprov Lampung dan beberapa orang lainnya, langsung berolahraga jalan mengelilingi embung dengan putaran sekitar 1 kilometer tersebut, usai menandatangani prasasti penanda Embung Kemiling telah diresmikan.


Dengan wajah riang gembiranya Gubernur Mirza -juga Wagub Jihan-, seakan proyek embung yang menggunakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.980.867.931,65 itu telah dikerjakan oleh CV RG sesuai isi kontrak.

Prasasti peresmian embung ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (dok.inilampung)

Banyak pihak sejak awal pembangunan sebenarnya telah menengarai jika proyek itu "bermasalah". Namun, ditepis habis-habisan oleh pejabat Dinas PSDA, OPD pemilik proyek. Padahal fakta di lapangan senyatanya menunjukkan jika pekerjaan tidak dilakukan maksimal.


Betapa semua sisi bangunan tembok tidak dirapihkan. Bahkan, meski ditutupi kayu bekas penyangga pun, tetap tampak nyata bagaimana "belepotannya" hasil pekerjaan. Besi-besi "murahan" yang dijadikan pagar, hanya dilapisi cat tipis yang tidak tahan dengan sinar matahari. Dan kini telah banyak yang "bergoyang".


Pohon-pohon yang dimaksudkan untuk perindang, banyak yang ditanam tanpa dikeluarkan dari karungnya. Dan semua menjadi nyata ketika pohon-pohon tersebut mengering dan akhirnya bertumbangan. Belasan jumlahnya. Yang kini dikumpulkan di pojok kiri tangga naik ke lokasi embung.


Tetapi, semua fakta ketidakprofesionalan CV RG sebagai penyedia jasa pembangunan Embung Kemiling itu ditutupi mati-matian. Sampai akhirnya kebenaran menemukan jalannya.


BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah melakukan pengecekan dokumen kontrak, uji petik di lapangan bersama pihak terkait dan penyedia jasa, menemukan fakta jika CV RG tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Akibatnya, Pemprov Lampung dirugikan Rp383.441.627,63.


Temuan BPK yang diungkap dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 ini, menjadi antiklimaks. Karena proyek tersebut mengalami kekurangan volume senilai Rp263.595.470,49 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp119. 846.137,14. Total kelebihan bayar yang diterima CV RG Rp383.441.627,63.


Mau tahu bukti kerja sembarangannya CV RG? Kekurangan volume pada pemasangan batu, beton fc' 20 MPa, tiang pancang cerucuk, dan pembesian. Sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi pada pemasangan U-Ditch dan pemasangan paving block.


Dengan temuan BPK itu berakhirlah spekulasi dan perjuangan mati-matian pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang sebelumnya menyebut proyek Embung Kemiling sudah  dikerjakan sesuai ketentuan. Pengakuan jika proyek itu memang bermasalah, dibuktikan dengan telah dikembalikannya kelebihan pembayaran kepada CV RG senilai Rp383.441.627,63 ke kas daerah.


Mengapa "proyek prestisius" yang dibela mati-matian itu akhirnya terungkap boroknya? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai, munculnya permasalahan itu akibat Kepala Dinas PSDA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, PPK dan Tim Teknis tidak mengendalikan kontrak dan tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi.


Hasil investigasi Inilampung.com dan heloindonesia.com, Sabtu siang, 15 Agustus 2026, sebagian area embung kini dalam kondisi kering dan ditumbuhi rumput liar. Dinding embung dan fasilitas olahraga mengalami ambruk pada beberapa bagian atau retak akibat erosi air hujan.


Dan sangat tampak bila proyek Embung Kemiling yang hampir menghabiskan uang rakyat Rp7 miliar itu kini tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam perawatan dan pengawasannya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS