-->
Cari Berita

Breaking News

Disdag Bandarlampung "Lelet": Potensi Pendapatan Rp6,5 Miliar Dibiarin

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 24 Agustus 2026

Pasar Tengah Bandarlampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - "Mengos-mengosnya" kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung selama ini -sebenarnya- tidak lepas dari "leletnya" pejabat yang memimpin OPD terkait.


Contohnya Dinas Perdagangan (Disdag). Terdapat potensi pendapatan dari sektor retribusi pengelolaan dan royalti pasar sebanyak Rp6.581.876.243, namun selama ini hanya dibiarkan saja.


Adanya potensi pendapatan dari urusan pasar senilai Rp6,5 miliar yang dibiarin oleh Disdag itu tercatat dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2025, ditandatangani Walikota Eva Dwiana 26 Mei 2026 lalu.


Dimana saja potensi retribusi pengelolaan pasar yang selama ini tidak ditangani serius oleh Disdag Bandarlampung? Berikut datanya:


1. Pasar Baru Kangkung (tahun 2009). Retribusi sewa bangunan Rp37.200.000 dan penyediaan fasilitas pasar Rp67.800.000.


2. Pasar Baru Kangkung (tahun 2010). Retribusi sewa bangunan Rp31.000.000 dan penyediaan fasilitas pasar Rp56.500.000.


3. Pasar Gudang Lelang (tahun 2010, tahun 2020 sampai 2025). Retribusi sewa bangunan Rp41.760.000, dan penyediaan fasilitas pasar Rp407.835.000.


4. Pasar Tengah - Tanjungkarang (tahun 2020 sampai 2025). Retribusi sewa bangunan Rp131.186.450.


5. Pasar Tengah - Telukbetung (tahun 2020 sampai 2024). Retribusi sewa bangunan Rp123.000.000.


6. Pasar Mangga Dua (tahun 2021 dan 2023). Retribusi sewa bangunan Rp21.000.000.


7. Jalan Kartini (tahun 2020 dan 2025). Retribusi sewa bangunan Rp26.000.000.


8. Jalan Bukit Tinggi (tahun 2020 sampai 2025). Retribusi sewa bangunan Rp110.000.000.


9. Pasar Kangkung dan Pasar Kliwon (tahun 2020, 2023 sampai 2025). Retribusi sewa bangunan Rp18.750.000.


10. Pasar Cimeng (tahun 2022 dan 2025). Retribusi sewa bangunan Rp3.627.900.


11. Pasar Panjang (tahun 2023, 2024 dan 2025). Retribusi sewa bangunan Rp270.000.000.


12. Stadion Way Dadi (tahun 2023 sampai 2025). Retribusi sewa bangunan Rp133.000.000.


13. Pasar Tamin (tahun 2025). Retribusi sewa bangunan Rp7.000.000. 


Secara keseluruhan, retribusi sewa bangunan yang menjadi tanggung jawab Disdag senilai Rp953.524.350 dan retribusi penyediaan fasilitas pasar Rp532.135.000. Dengan demikian, terdapat potensi pendapatan pengelolaan pasar yang masih berhamburan sebanyak Rp1.485.659.350.


Selain itu, terdapat potensi pendapatan dari royalti pasar senilai Rp5.096.216.893 yang hingga 31 Desember 2025 kemarin menjadi piutang.


Dimana saja pendapatan royalti pasar yang belum masuk ke Pemkot Bandarlampung itu?


1. Royalti Pasar Bambu Kuning dari PT Sanjaya Rezeki Mas senilai Rp850.000.000.


2. Royalti Pasar Bambu Kuning dari PT Gunung Pesagi sebanyak Rp3.600.000.000.


3. Royalti Pasar Tugu sebesar Rp646.216.890.


Dengan demikian, total pendapatan retribusi pasar yang tidak diseriusi penanganannya oleh Disdag Bandarlampung mencapai Rp6.581.876.243.


Apa kendalanya hingga potensi pendapatan Rp6,5 miliar tersebut dibiarkan? Sayangnya, Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

LIPSUS