![]() |
| Komisi III DPRD Lampung Timur dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur ke lokasi tambang pasir ilegal (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Merebaknya kabar jika sampai saat ini terdapat praktik penambangan pasir ilegal di Dusun III, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, akhirnya menarik perhatian anggota DPRD Lampung Timur.
Kamis siang, 20 Agustus 2026, Komisi III DPRD Lampung Timur beserta pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur akhirnya mengecek langsung ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut.
Ketua komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH, MH, didampingi lima anggota Komisi III lainnya, yakni Edy Bisri Mustofa, Ria Adriana, Tri Sukatmi Wulandari, dan Sandi Yudha, melihat langsung lokasi tambang pasir ilegal yang dikelilingi lubang-lubang besar bekas galian tersebut.
Saat meninjau lokasi, rombongan Komisi III DPRD dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur didampingi Camat Pasir Sakti, Achmad Naufal.
Cukongnya Asal Bandarlampung
Di lokasi tambang, tim DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup hanya bertemu dengan seorang operator excavator bernama Asrul.
Dihadapan Ketua Komisi III DPRD, Asrul mengaku bekerja dengan seorang pengusaha asal Bandarlampung bernama Fiko. Namun ia tidak begitu mengenal sang cukong dalam praktik penambangan pasir ilegal ini. Bahkan belum pernah bertemu dengan pengusaha tersebut.
Kok bisa begitu? Asrul menyatakan, karena ia bekerja melalui perantara bernama Kecis, salah satu orang kepercayaan Fiko yang ada di Desa Mulyosari.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tambang ilegal yang ada di Pasir Sakti, dan segera menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat.
"Terkait adanya aktivitas tambang ilegal ini, kami berharap pihak penegak hukum yang memiliki wewenang untuk menindaklanjutinya, dapat segera mengambil tindakan," kata legislator asal Partai Golkar itu.
Menanggapi permintaan Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur itu, Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, menyampaikan akan segera melakukan penyelidikan awal terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
"Ya, dengan kejadian ini, kami akan melakukan penyelidikan awal. Apabila nanti ditemukan adanya unsur pidana pada aktivitas penambangan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Kapolsek Pasir Sakti.
Saat ditanya apakah pihak-pihak yang melakukan penambangan pasir ilegal ini berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pasir Sakti, dengan tegas AKP Mardiansyah menyatakan tidak pernah ada koordinasi dari para penambang pasir tersebut dengan pihak Kepolisian Sektor Pasir Sakti. (johan/inilampung)


