-->
Cari Berita

Breaking News

Eks.Bupati Lamteng Ardito Divonis 5 Tahun Penjara,. Kembalikan Pengganti Rp7 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 27 Agustus 2026


Ardito Wijaya : masih pikir-pikir

INILAMPUNGCOM --- Akhirnya, skandal dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah yang meletup melalui OTT KPK, hari Kamis, 27 Agustus 2026, menemui ujung.

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, divonis lima tahun penjara, dikenai denda Rp200 juta, dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik hingga dua tahun setelah ia menjalani hukuman.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugianto menyatakan, Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek alat kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Enan Sugianto saat membacakan putusan.

Mengenai pengembalian uang pengganti Rp7 miliar lebih, majelis hakim menegaskan bahwa jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas dalam perkara tersebut.

"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun," urai hakim Enan Sugianto.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana pokok.

Hal yang memberatkan Ardito, menurut majelis hakim, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara hal yang meringankan, Ardito dinilai kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ardito meminta Anton Wibowo untuk mengatur proyek, meskipun hal tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Anton yang menjabat sebagai pejabat Bapenda.

Majelis juga mempertimbangkan adanya penerimaan hadiah sebesar Rp500 juta kepada Ardito dari Lukman Samsuri melalui Anton Wibowo. Menurut majelis, penerimaan uang melalui Anton Wibowo tersebut diketahui terdakwa Ardito. Terlebih, ia disebut memerintahkan Anton untuk berkoordinasi terkait pengadaan alat kesehatan, padahal kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan adanya penyerahan uang lebih dari Rp7 miliar yang tidak diberikan secara langsung kepada terdakwa Ardito, melainkan melalui Ricky Hendra Saputra dan Anton Wibowo.

*Ketua DPRD Minta Uang

Persidangan juga mengungkap adanya permintaan uang dari ketua fraksi dan Ketua DPRD Lampung Tengah terkait pembahasan APBD Perubahan TA 2025. Atas hal tersebut, terdakwa Ardito disebut mengetahui dan tidak melakukan tindakan.

Majelis hakim menilai, sikap diam Ardito menjadi bagian yang turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS