-->
Cari Berita

Breaking News

Giliran Urusan Kepala SPPG Selingkuh, KPPG Gercep: Yang Nelantarin Ribuan Penerima Manfaat MBG, Dicuekin

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 02 Agustus 2026


INILAMPUNGCOM --- Makin menjadi pertanyaan mengenai tugas Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Lampung-Bengkulu yang berkantor di Bandarlampung. Mengapa begitu?

Karena untuk urusan Kepala SPPG di Kota Agung, Tanggamus, yang diduga selingkuh, proses pengajuan usulan pemberhentiannya gerak cepat (gercep). Langsung dikirimkan kisahnya ke BGN Pusat.

Di sisi lain, Kepala SPPG Dorowati, Abung Timur, Lampung Utara, Tria Nur Fajriyanti, yang sejak bulan April sampai awal Agustus ini tidak pernah datang ke Dapur MBG yang menjadi tugasnya dan telah menelantarkan kewajiban kepada sekitar 2.500 penerima manfaat, justru dicuekin.

Benarkah urusan selingkuh ditindaklanjuti dengan "gercep" sedangkan yang senyatanya merusak nama baik program MBG justru ditelantarin? Begitulah faktanya. 

Menyikapi kabar seorang Kepala SPPG di Kota Agung, Tanggamus, diduga selingkuh, KPPG BGN Bandarlampung, mengusulkan sanksi pemberhentian bagi yang bersangkutan.

Informasi mengenai dugaan perselingkuhan Kepala SPPG Kota Agung itu ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @deputipenerangan (DePen Squad) dan menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Kasubag Tata Usaha KPPG BGN Bandarlampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pria yang muncul dalam video viral tersebut merupakan Kepala SPPG Kota Agung.

"Iya benar. Sudah kita usulkan sanksi berat ke Biro SDMO BGN RI dan Inspektorat Wilayah I (Sumatera) BGN RI. Beliau Kepala SPPG Kota Agung, Kusa," kata Fitra seperti dikutip dari radarlampung.disway.co.id, Minggu, 2 Agustus 2026.

Menurut Fitra, sanksi yang diusulkan adalah pemberhentian terhadap Kepala SPPG Kota Agung tersebut, sesuai ketentuan disiplin pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional.

"Usulan kita begitu (pemberhentian). Sesuai SK Nomor 63428 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional," ujarnya.

Dijelaskan, peristiwa yang terekam dalam video tersebut merupakan peristiwa baru, yang terjadi pada pekan ini, sekitar Selasa atau Rabu.

"Kalau yang video itu baru. Kejadiannya minggu ini, sekitar Selasa atau Rabu," lanjutnya.

Begitu "gercepnya" dalam urusan selingkuh ini ditangani, terlihat dari pernyataan Fitra. Beredarnya video atas kejadian hari Selasa atau Rabu, usulan sanksi telah dikirimkan pada hari Kamis, 30 Juli 2026. 

Sudah adakah keputusannya? Fitra mengaku hingga kini -Minggu 2 Agustus 2026- pihaknya masih menunggu keputusan dari Biro SDMO BGN RI maupun Inspektorat Wilayah I BGN.

"Belum ada jawaban dari SDMO BGN. Mungkin dalam waktu dekat," kata dia.

Fitra menegaskan, seluruh pegawai SPPG, relawan, maupun pihak yang bekerja di lingkungan KPPG Bandarlampung dan Badan Gizi Nasional diminta menjaga sikap dan integritas sebagai aparatur negara.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib menerapkan nilai dasar ASN BerAKHLAK, salah satunya dengan menjaga nama baik institusi.

"Kita harus senantiasa menjaga sikap. Salah satu penerapan nilai ASN BerAKHLAK adalah tidak mencoreng dan selalu menjaga nama baik institusi beserta seluruh turunannya," ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pegawai bekerja dengan hati, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga marwah Badan Gizi Nasional agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan tetap terjaga.

Fitra juga mengungkapkan bahwa sebelumnya di Provinsi Lampung pernah ada Kepala SPPG yang diusulkan diberhentikan karena tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung Timur. 

Sayangnya, sikap tegas di urusan selingkuh -yang amat personal- demikian besar perhatian KPPG Bandarlampung, sedangkan Kepala SPPG yang menelantarkan ribuan penerima manfaat MBG, justru diabaikan. (zal/inilampung)

LIPSUS