-->
Cari Berita

Breaking News

Hibah APBD Lampung Pilih Kasih: Kejati Dikucuri Rp35 M, Polda Cuma Rp12,5 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 05 Agustus 2026

Ilustrasi

INILAMPUNGCOM ---Gelontoran dana hibah ke instansi vertikal dari APBD Provinsi Lampung era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ternyata sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2025. 

Nilai total hibah pun beragam. Untuk Kejati, Brigif III/TNI Angkatan Laut, dan Polda Lampung tidak sama. Dan jika dibandingkan dengan tahun 2026, memang tampak nyata pilih kasihnya.

Data itu tertuang dalam  Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 25 Mei 2026, sebagaima yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.

Total dana hibah berbentuk uang yang dikucurkan bagi pemerintah pusat ---lembaga vertikal --- tercatat realisasinya sebanyak Rp21.500.000.000 dari anggaran Rp22.551.270.000.

Dana hibah uang yang ditempatkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut kemudian disalurkan ke Polda Lampung senilai Rp12.500.000.000, ke Brigif III Marinir Piabung Rp1.000.000.000, Angkatan Laut (Lanal) Lampung Rp1.000.000.000, dan Lanud Rp1.500.000.000. 

Dari data tercatat tersebut, yang direalisasikan sebagai hibah uang sampai 31 Desember 2025 Rp16.000.0000.000 alias terdapat Rp5.500.000.000 yang belum jelas penerimanya.

Namun dituliskan oleh BPK bahwa belanja hibah kepada pemerintah pusat merupakan hibah yang diberikan kepada Korem 043 Gatam, Polda Lampung, Brigif III Marinir Piabung, Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Denpom Lampung, dan Polres Pesawaran.

Selain hibah uang, Pemprov Lampung juga memberikan hibah barang kepada instansi vertikal ----tidak dijelaskan penerimanya--- sebesar Rp1.578.812.425,00.

Dari data tersebut, senyatanya bila Pemprov Lampung pilih kasih dalam menggelontorkan dana hibah dari APBD. Di 2025 Polda Lampung hanya dikucuri Rp12,5 miliar, sedangkan Kejati di 2026 diberi Rp35 miliar.

Terlepas dari itu, realisasi kucuran hibah APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 kemarin, turun jauh jumlahnya dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp385.299.970.000. Penurunannya mencapai Rp363.799.970.000.

Total dana hibah APBD 2025 yang digelontorkan Pemprov Lampung senilai Rp385.637.200.798,90. Turun Rp412.283.509.329 dibanding tahun 2024 yang terealisasi sebanyak Rp797.920.710.118,90.

Mirza Diminta Buka-bukaan
Meruyaknya berita mengenai gelontoran hibah APBD tahun 2026 ke Kejati Lampung senilai Rp35 miliar, membutuhkan penjelasan dari Gubernur Mirza.

"Pemda -Gubernur Mirza- perlu menjelaskan secara terbuka urgensi hibah tersebut, manfaat yang akan diterima masyarakat, indikator keberhasilan, dan mengapa kebutuhan hibah itu lebih mendesak dibandingkan kebutuhan program pembangunan lainnya," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, MSi.

Prof. Syarief Makhya pun mengajukan pertanyaan: "Apakah hibah Rp35 miliar itu akan memberi manfaat sosial ekonomi lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur atau pelayanan dasar?"

Dengan ajuan pertanyaan tersebut, selayaknya Gubernur Mirza berani memberi jawaban secara buka-bukaan. Karena, menurut Prof. Syarief Makhya, persoalan gelontoran dana hibah ke Kejati bukan pada aspek legalitas, tetapi rasionalitas dan prioritas kebijakan anggaran. 

Dikatakan, dalam perspektif kebijakan publik, APBD merupakan instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.

"Dana hibah Rp35 miliar itu dapat digunakan untuk membangun puluhan kilometer jalan desa, memperbaiki sekolah, meningkatkan fasilitas puskesmas, dan banyak lagi lainnya. Dalam konteks ini, publik berhak tahu kenapa pilihan anggaran diarahkan pada hibah tersebut," ucap Prof. Syarief Makhya dengan serius.

Seperti diketahui, hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung pada tahun anggaran 2026 ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat Lampung. Pasalnya, kondisi keuangan Pemprov Lampung sendiri sebenarnya "mengos-mengos". 

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, jelas-jelas terdapat kewajiban -alias utang- jangka panjang  Rp2 triliunan. Bahkan terjadi ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri sebesar Rp1,3 triliunan. Di sisi lain, utang dana segar Rp1 triliun ke BJB harus mulai dicicil di tahun anggaran 2026 ini. Belum lagi kewajiban membayar DBH kepada 15 kabupaten/kota se-Lampung.(kgm-1/inilampung)

LIPSUS