-->
Cari Berita

Breaking News

Hibah APBD Lampung Rp35 M Tambah Masalah: Rekanan Rehab Gedung Kejati Diduga Manipulasi Data

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 06 Agustus 2026

Gedung baru Kejati Lampung setinggi 10 lantai konon didanai dari hibah walikota Eva Dwiana, senilai Rp65 miliar (ist/inilampung) 


INILAMPUNGCOM -- Sorotan tajam atas kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menggelontorkan dana hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung melalui APBD tahun anggaran 2026 belum lagi mereda, telah muncul persoalan baru.

Diduga kuat, rekanan -penyedia jasa- pembangunan atau rehab gedung dan pagar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yaitu PT Anugerah Putra Kuwarasan Properti (APKP) telah memanipulasi data untuk memenangi tender pekerjaan senilai Rp1,7 miliar tersebut.

Berdasarkan data pada Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, perusahaan yang juga menangani rehab rumah dinas Kajari Lampung Utara senilai Rp555 juta itu beralamat di Jln. Kiwi, Gg. Kiwi 3, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Namun -demikian dikutip dari hariankandidat- fakta di lapangan, pada alamat tersebut hanya merupakan rumah tinggal biasa. Tidak ada plang nama perusahaan maupun aktivitas perkantoran.

Praktik dugaan manipulasi alamat juga dimainkan oleh CV Anugerah Konstruksi Pratama (AKP) yang menjadi rekanan pekerjaan dana hibah, yakni pembangunan atau rehab gedung Kejari Mesuji senilai Rp1,2 miliar dan rehab gedung Kejari Pesawaran dengan nilai anggaran yang sama.

Menurut sumber inilampung.com, memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan berdana pemerintah -APBD maupun APBN- merupakan perbuatan pidana dan menjurus ke tindak pidana korupsi. 

Meski begitu, temuan fakta lapangan atas dugaan kuat adanya manipulasi data kedua rekanan proyek berdasarkan dana hibah APBD Lampung tahun 2026 ini belum mendapat konfirmasi, baik dari pimpinan kedua perusahaan maupun Kadis PKP & CK Provinsi Lampung Thomas Edwin yang "dititipi" merealisasikan hibah Rp35 miliar bagi Kejati Lampung tersebut.

Sebagaimana diketahui, dana hibah Rp35 miliaran dari Gubernur Mirza bagi lembaga  Kejaksaan tersebut digunakan untuk membiayai 17 paket proyek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah di Lampung. Berikut datanya:

1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung, senilai Rp13.499.792.446.

2. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro, Rp4.999.707.022.

3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandarlampung di Panjang, Rp4.499.426.011.

4. Pembangunan/Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung, senilai Rp1.749.599.710.

5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran, Rp1.245.950.303.

6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat, Rp1.239.957.814.

7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat, Rp1.231.911.159.

8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji, Rp1.219.944.492.

9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu, Rp1.199.938.977.

10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui), Rp945.962.773.

11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan, Rp769.927.373.

12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara, Rp559.972.504.

13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung, Rp557.803.693.

14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan, Rp394.233.570.

15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus, Rp349.980.000.

16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung, Rp283.342.500.

17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang), Rp750.574.850. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS