-->
Cari Berita

Breaking News

Instruksi Gubernur Mirza Dicuekin: Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Telantarin Aset Miliaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 16 Agustus 2026

 

Sebuah bangunan permanen milik Dinas Perikanan Lampung di kawaan TPI, sejak diresmikan hingga saat ini tidak dimanfaatkan. Kondisinya banyak semakbelukar. (dok.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Tampaknya, instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang disampaikan pada briefing perdana tahun 2026 kepada pejabat eselon II dan III di Balai Keratun Lt III, 5 Januari 2026, agar semua OPD memaksimalkan aset yang ada untuk meningkatkan PAD, tidak diseriusi alias dicuekin oleh jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.


Terbukti, sampai saat ini terdapat satu aset berupa bangunan megah di komplek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing yang ditelantarkan. Padahal, bangunan tersebut era M. Ridho Ficardo menjadi Gubernur Lampung direnovasi total dan dilengkapi berbagai sarana untuk ekspor hasil laut.


Bahkan telah ada perusahaan nasional yang akan bekerjasama dengan Pemprov Lampung guna mengekspor hasil tangkapan nelayan ke beberapa negara. Namun, seiring pergantian pimpinan pemerintahan, semua rencana itu raib begitu saja. Layaknya proyek Teropong Bintang yang dibatalkan pengerjaannya dengan alasan efisiensi era Arinal Djunaidi menjabat Gubernur. 

Kapal laut bertuliskan milik Dinas Perikanan di TPI, tampak "ngejogrok" tidak dirawat (dok.inilampung)


Ironisnya, bangunan permanen yang diperkirakan saat itu menghabiskan anggaran sekitar Rp3 miliaran, kini kondisinya sangat mengenaskan. Sekitar bangunan menjulang yang dapat dilihat dari jalan utama sebelum pintu masuk TPI Lempasing itu, telah ditumbuhi rumput dan pepohonan liar hingga setinggi 2 meteran. 


Kelihatan sekali tidak ada satu pun pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung yang peduli dengan asetnya. Padahal, jaraknya hanya sekitar 200 meter dari Kantor UPTD Pelabuhan Lempasing, yang tentu hampir setiap hari ada ASN DKP yang bekerja disana.


Menurut pemantauan inilampung.com Sabtu siang, 15 Agustus 2026, untuk bisa sampai ke bangunan aset miliaran tersebut kini sangat sulit. Karena di sekelilingnya telah ditumbuhi tanaman perdu yang cukup tinggi. 


Seorang petugas pemungut uang parkir saat masuk komplek TPI Lempasing mengaku sudah lama tidak ada orang yang berani mendekat ke bangunan tersebut.


Mengapa? "Banyak ular dan binatang berbisa. Selain rumputnya sudah setinggi itu. Lagian mau ngapain juga ke bangunan kosong itu. Jangan-jangan banyak hantunya pula," kata pria pemungut uang parkir yang menyerahkan tanda terima parkir bertuliskan Pemprov Lampung itu.


Bukan hanya aset berupa bangunan itu saja yang ditelantarkan oleh DKP. OPD pimpinan Bani Ispriyanto itu juga tampak tidak merawat kapal miliknya. 


Di sisi kiri TPI Lempasing terdapat dua unit kapal. Yang satu bertuliskan Pengawas Perikanan dengan nama Blue Marlin-007 dan lambang Pemprov Lampung. Satu kapal lainnya telah mangkrak dan berkarat bertuliskan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, bernama Napoleon 029. 


Kapal Blue Marlin-007 tampaknya masih bisa dioperasikan. Meski sudah cukup lama "parkir" di tempatnya. Hal itu bisa dilihat dari rel yang biasa digunakan untuk kapal menuju laut yang sudah berkarat.


Sedangkan kapal Napoleon 029 dipastikan sudah tidak bisa dioperasikan. Ia tak lebih dari bangkai kapal. Sebuah sumber menyatakan, sebenarnya Pemprov Lampung memiliki beberapa unit kapal pengawas perikanan yang selama ini tercatat sebagai aset di DKP. Namun, tidak diketahui pasti berapa jumlah dan dimana keberadaannya. 


Lalu punyakah DKP ide untuk mewujudkan instruksi Gubernur Mirza agar memanfaatkan aset yang dimiliki OPD guna mendulang PAD, dan mengapa sampai bangunan megah miliaran rupiah selama ini ditelantarkan? Kepala DKP Lampung Bani Ispriyanto belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

LIPSUS