INILAMPUNGCOM --- Tindak penegakan hukum yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp24 miliar, sampai saat ini tidak ada kejelasan alias diambangkan.
Padahal, pada hari Selasa, 23 Juni 2026, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur.
Saat penggeledahan sekitar 40 hari lalu itu, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa boks berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Timur.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ya, kami delapan orang dari Kejari melakukan penggeledahan di kantor Dinas DLH Lampung Timur dalam perkara jalan rabat beton,” kata Julang usai penggeledahan.
Dijelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Julang, penggeledahan dilakukan oleh beberapa tim yang dibagi untuk menyesuaikan kebutuhan penyidikan dan tugas lainnya yang sedang ditangani Kejari Lampung Timur.
“Beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Julang belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
“Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Sementara Muhidin, perangkat Desa Sukadana Ilir yang turut menyaksikan proses penggeledahan, membenarkan adanya pengambilan sejumlah dokumen oleh tim penyidik.
“Iya, kami diminta menjadi saksi pengambilan berkas-berkas oleh kejaksaan,” ujarnya singkat.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ini beberapa waktu lalu sempat "disuarakan" oleh elemen masyarakat melalui aksi di Kejati Lampung. Mereka meminta perkara ini diambilalih Kejati karena Kejari Lampung Timur dinilai "lelet".
Beberapa sumber yang dihubungi inilampung.com Kamis, 6 Agustus 2026, menyatakan perkara dugaan korupsi proyek jalan lingkungan itu memang diambangkan penanganannya oleh penyidik.
Mengapa begitu? "Susah menjelaskannya. Yang jelas, Kejari sebenarnya sudah punya dua alat bukti untuk perkara itu naik ke penyidikan. Tapi kayaknya memang harus Kejati yang tangani. Kalau nggak ditarik ke Kejati, perkara ini bakal terus menggantung tanpa kepastian hukum," ucap salah satu sumber melalui telepon.
Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari Kajari Lampung Timur mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan "orang gerot" tersebut. (zal/inilampung)

