-->
Cari Berita

Breaking News

Mediasi Sengketa Tanah Sukarame, Baru Satu Pihak Serahkan Resume

Dibaca : 0
 
Rabu, 05 Agustus 2026

Kuasa hukum penggugat, M. Imron Suhada. Foto: Ist.

INILAMPUNGCOM--Proses mediasi sengketa tanah di kawasan Sukarame, Kota Bandarlampung, dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/8/2026). 


Hingga mediasi tersebut, baru Turut Tergugat II, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyerahkan resume mediasi. Sementara para tergugat belum menyampaikan dokumen tersebut.


Kuasa hukum penggugat, M. Imron Suhada, mengatakan resume mediasi dari pihak tergugat belum diterima mediator.


"Baru Turut Tergugat II yang menyampaikan resume. Sementara pihak tergugat belum menyerahkan resume mediasi," kata Imron usai mengikuti mediasi.


Mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.


Imron juga mengungkapkan kuasa hukum tergugat meminta pertemuan dengan tim kuasa hukum penggugat di luar agenda mediasi resmi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


"Mereka menyampaikan kepada mediator ingin melakukan pertemuan dengan kami pada Rabu (5/8/2026) di luar mediasi resmi di PN Tanjungkarang. Kami akan mendengarkan terlebih dahulu apa yang menjadi penawaran atau penyampaian dari kuasa hukum tergugat," ujarnya.


Dalam resume mediasi, Turut Tergugat II menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat maupun para tergugat. Instansi tersebut juga menegaskan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada penggugat maupun pihak tergugat.


Selain itu, Turut Tergugat II menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan mengambil tindakan hukum sepanjang objek sengketa bukan merupakan aset Pemprov Lampung. Dalam resume tersebut juga ditegaskan tidak ada penawaran yang diajukan dalam proses mediasi.


Menanggapi isi resume tersebut, Imron menilai dokumen itu memperkuat dalil penggugat.


"Resume Turut Tergugat II memperkuat posisi kami. Selama ini tergugat, Agustin Yulianti, menyatakan tanah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan yang dahulu merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam resume mediasi, Turut Tergugat II justru menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak mana pun yang bersengketa. Hal ini akan menjadi salah satu materi pembuktian di persidangan," katanya.


Perkara ini merupakan gugatan perdata yang diajukan Sutino terkait dugaan penguasaan dan penerbitan dokumen hak atas sebidang tanah di wilayah Sukarame. Sengketa tersebut sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, namun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena dinilai merupakan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum.


Perkara ini melibatkan tujuh pihak, yakni Agustin Yulianti, Tusino, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Prianto, Nasruddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandarlampung, serta PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.


Apabila mediasi pada 11 Agustus 2026 tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.(ts)

LIPSUS