-->
Cari Berita

Breaking News

Merajut Kemerdekaan Hakiki, Menagih Kehadiran Negara(Refleksi HUT ke 81 RI)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 14 Agustus 2026

Oleh: Ma'ruf Abidin  | Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung
Delapan puluh satu tahun bukanlah usia yang muda bagi sebuah bangsa. Sejak kepulan asap proklamasi membubung dari Jalan Pegangsaan Timur pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah bertransformasi dari sebuah negeri yang compang-camping pasca-penjajahan menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Asia Tenggara. 

Kita menyaksikan gedung-gedung pencakar langit tumbuh subur, infrastruktur membelah pulau-pulau, dan pusat pemerintahan mulai bergeser ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol pemerataan baru. Namun, di balik megahnya angka-angka statistik pertumbuhan dan fisik pembangunan, sebuah pertanyaan mendasar wajib kita gaungkan kembali dengan jujur dan berani: Sudahkah seluruh rakyat Indonesia benar-benar merdeka?

Kemerdekaan dalam konteks abad ke-21 tidak lagi sekadar tentang lepasnya belenggu fisik dari bangsa asing.

Kemerdekaan sejati adalah kemandirian yang mengakar dan keadilan yang merata. 
Secara ekonomi dan pangan, sebuah bangsa belum bisa disebut merdeka seutuhnya jika piring nasi rakyatnya masih digantungkan pada fluktuasi harga komoditas impor, atau jika petani lokalnya masih terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sistemik. 
Mandiri berarti kita berdaulat atas tanah, air, dan kekayaan alam sendiri, serta mampu mengelolanya demi kemakmuran domestik, bukan sekadar menjadi penonton di pasar global. Lebih dari itu, esensi dari sebuah negara merdeka adalah kehadiran negara dalam ruang hidup keseharian rakyatnya. Rakyat tidak boleh merasa berjuang sendirian di tengah badai kehidupan.

Ironi Penegakan Hukum: Antara Kepastian dan Tebang Pilih

Ketika kita menilik pilar keadilan, potret penegakan hukum di usia Indonesia yang ke-81 ini masih menyisakan luka liku yang mendalam di hati masyarakat. Konstitusi kita dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. 

Namun, dalam realitas sehari-hari, kita masih sering menyaksikan drama hukum yang mencederai akal sehat. Istilah hukum "tajam ke bawah, tumpul ke atas" bukan lagi sekadar jargon kritik, melainkan refleksi pahit yang dialami oleh masyarakat kelas bawah.

Kehadiran negara dalam urusan hukum sering kali terasa absen ketika rakyat kecil berhadapan dengan penguasa modal atau elite politik. 

Kita melihat bagaimana pelanggaran hukum skala kecil yang dilakukan oleh masyarakat miskin diproses dengan kecepatan kilat dan hukuman yang maksimal. Sebaliknya, skandal korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, atau kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, sering kali berjalan lambat, penuh kompromi, dan berakhir dengan vonis yang melukai rasa keadilan publik.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah kini kerap dirasakan sebagai alat pemukul bagi mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan dan finansial. Kemerdekaan sejati menuntut reformasi total pada institusi penegak hukum kita. 

Negara harus hadir sebagai panglima yang adil dan buta warna terhadap status sosial. Rasa aman dan keadilan harus menjadi hak universal yang bisa diakses oleh siapa saja. 
Ketika rakyat menghadapi ketidakadilan, mereka harus memiliki keyakinan penuh bahwa ada sistem hukum yang bersih, transparan, dan siap berdiri di garda terdepan untuk melindungi hak-hak mereka tanpa pandang bulu.

Jurang Ketimpangan Kian Menganga
Pondasi utama dari sebuah bangsa yang merdeka adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam sila kelima Pancasila. Namun, di tengah klaim pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabilitas makro, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa kue pembangunan belum terbagi secara merata. Jurang ketimpangan ekonomi dan sosial antara kelompok kaya dan kelompok miskin justru kian lebar dan mengkhawatirkan.

Pertumbuhan ekonomi yang kita banggakan sering kali bersifat eksklusif, di mana akumulasi kekayaan hanya berputar di lingkaran segelintir elite penguasa modal.

 Sementara itu, jutaan rakyat diakar rumput masih harus memeras keringat setiap hari hanya untuk memastikan dapur mereka tetap mengepul. Ketimpangan ini bukan hanya soal perbedaan angka pendapatan dalam statistik, melainkan tentang ketimpangan akses terhadap kesempatan hidup yang layak. Warga di pelosok daerah, luar Jawa, dan wilayah pedalaman masih harus berjuang melawan keterbatasan infrastruktur, minimnya lapangan kerja yang berkualitas, serta rendahnya daya beli.

Ketimpangan sosial ini melahirkan lingkaran setan kemiskinan struktural. Ketika ketimpangan ekonomi dibiarkan tanpa intervensi negara yang agresif, mobilitas sosial vertikal menjadi mandek. Anak-anak dari keluarga miskin akan kesulitan untuk keluar dari jerat kemiskinan karena mereka tidak memiliki modalitas yang cukup untuk bersaing di era modern yang menuntut keterampilan tinggi.

 Kemerdekaan akan kehilangan maknanya jika ia hanya menjadi perayaan bagi mereka yang berada di puncak piramida sosial, sementara mereka yang berada di dasar piramida terus terhimpit oleh beban hidup yang kian mencekik. 

Negara harus hadir melalui kebijakan fiskal yang berkeadilan, redistribusi aset yang nyata, serta penciptaan lapangan kerja yang inklusif untuk menjembatani jurang pemisah ini.

Komersialisasi Pendidikan: Ketika Hak Menjelma Menjadi Barang Mewah

Salah satu manifestasi paling nyata dan paling menyakitkan dari ketimpangan sosial tersebut dapat kita saksikan di sektor pendidikan. Pendidikan adalah modal utama suatu bangsa untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul demi mewujudkan visi Indonesia Emas. Konstitusi bahkan mengamanatkan alokasi 20 persen anggaran negara untuk sektor ini. 

Namun ironisnya, di usia Indonesia yang ke-81, biaya pendidikan justru kian melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat luas.

Pendidikan yang sejatinya merupakan hak fundamental seluruh warga negara kini perlahan bergeser menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan. Praktik komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi membuat bangku sekolah berkualitas menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang berkantong tebal. Istilah "orang miskin dilarang sekolah" atau "orang miskin dilarang kuliah" kembali menggema sebagai bentuk keputusasaan kolektif orang tua murid yang tercekik oleh biaya uang pangkal, iuran bulanan, hingga biaya kuliah tunggal yang terus meroket.

Ketika negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada mekanisme pasar, maka hancurlah asas keadilan sosial. Anak-anak berbakat dari keluarga prasejahtera terpaksa mengubur mimpi-mimpi mereka untuk menjadi dokter, insinyur, atau ilmuwan hanya karena ketiadaan biaya. Hal ini adalah tragedi kemanusiaan dan kerugian besar bagi masa depan bangsa. Kemerdekaan berarti seorang anak di pelosok Papua, pedalaman Sumatra, atau kawasan kumuh perkotaan memiliki kesempatan yang sama persis untuk mencicipi pendidikan berkualitas tinggi tanpa perlu mencemaskan dompet orang tua mereka. 
Negara tidak boleh absen dan berlindung di balik keterbatasan anggaran; negara harus mengontrol ketat biaya pendidikan, menghapus pungutan liar, dan memastikan bahwa subsidi pendidikan tepat sasaran jatuh ke tangan mereka yang membutuhkan, bukan dinikmati oleh kelompok yang mapan.

Momentum Transisi dan Refleksi Jujur

Peringatan HUT ke-81 RI pada tahun 2026 ini harus menjadi momentum transisi yang jujur bagi perjalanan bangsa kita. Kita menaruh hormat setinggi-tingginya kepada Soekarno, Hatta, Sjahrir, Soedirman, dan jutaan pahlawan lainnya yang telah menggelar karpet merah kemerdekaan politik melalui darah dan air mata. Namun, tugas generasi hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengisi karpet merah tersebut dengan keadilan yang substantif.
Pembangunan fisik berupa jalan tol yang mulus, bandara yang megah, atau gedung-gedung pemerintahan yang modern di Ibu Kota Nusantara tidak akan pernah ada artinya jika di saat yang sama penegakan hukum kita masih bisa dibeli, jurang ketimpangan sosial kian melebar, dan anak-anak bangsa terputus sekolahnya karena mahalnya biaya pendidikan. Infrastruktur fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan manusia dan penegakan keadilan.

Negara tidak boleh absen saat rakyatnya menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh hukum, menderita karena himpitan ekonomi, atau menangis karena tidak mampu membayar biaya sekolah anak-anak mereka. Kehadiran negara di sektor hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah indikator mutlak dari sebuah kemerdekaan yang sejati. Hanya dengan memastikan negara hadir secara nyata di setiap lini kehidupan seluruh rakyat Indonesia, kita dapat dengan bangga memekikkan kata "Merdeka!" bukan sekadar sebagai slogan tahunan yang hambar di atas panggung upacara, melainkan sebagai kenyataan hidup yang manis, adil, dan makmur bagi seluruh tumpah darah Indonesia. (***)

LIPSUS