-->
Cari Berita

Breaking News

Mirza Juga Kasih Tanah Negara ke Kejati Lampung di Dua Lokasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 03 Agustus 2026

Komplek perkantoran Pemda Lampung yang ada di Kotabaru, yang kini mangkrak. Bangunannya bernilai miliaran itu kini mulai rusak. (ist/inilampung) 

INILAMPUNGCOM --- Tahun 2026 ini Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran senilai Rp35 miliaran. Ternyata, tarik mundur kebelakang (Tahun 2025) -- Gubernur juga hibah tanah negara ke institusi yang sama, yakni Kejaksaan Lampung.

Tidak hanya satu lokasi tanah negara ---punya Pemprov Lampung---saja yang diberikan Mirza ke Kejati, tetapi dua. Yaitu seluas 170.000 m2 di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, dan 3.130 m2 di lingkungan Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.

Untuk tanah negara yang dihibahkan ke Kejati di Kota Baru dengan estimasi harga Rp56.185.542, legalitasnya tertuang dalam SK Hibah Nomor: G/250/VI.02/HK/2025 ditandatangani Mirza pada 17 April 2025. 

Sedangkan tanah negara kedua yang diberikan kepada Kejati Lampung di lingkungan Kantor Gubernur dengan estimasi harga Rp93.900.000, dikukuhkan melalui SK Hibah Nomor: G/664/VI.02/2025.

Dan jika mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 25 Mei 2026, sepanjang tahun lalu tanah negara yang dibagi-bagi seluas 1.889.113 m2, dengan nilai perolehan tidak kurang dari Rp629.972.014.

Selain Kejati, siapa atau lembaga apalagi di tahun 2025 kemarin yang dikasih tanah negara oleh Gubernur Mirza? Berikut datanya:

1. PW Muhammadiyah Lampung. Mendapat hibah tanah negara seluas 90.000 m2 dengan nilai perolehan Rp29.745.499. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/237/VI.02/HK/2025, tanggal 11 April 2025.

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung. Mendapat hibah tanah negara seluas 60.563 m2 dengan nilai perolehan Rp20.016.407. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/519/VI.02/HK/2025, tanggal 28 Juli 2025.

3. Korem 043 Garuda Hitam. Mendapat hibah tanah negara seluas 400.000 m2 dengan nilai perolehan Rp132.202.216. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/356/VI.02/HK/2025, tanggal 20 Mei 2025.

4. DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung. Mendapat hibah tanah negara 10.000 m2, nilai perolehan Rp3.305.055. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/158/VI.02/HK/2025, tanggal 19 Februari 2025.

5. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Mendapat hibah tanah negara 500.000 m2, nilai perolehan Rp165.252.770. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/501/VI.02/HK/2025, tanggal 22 Juli 2025.

6. Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Mendapat hibah tanah negara 438.550 m2, nilai perolehan Rp144.943.205. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/500/VI.02/HK/2025, tanggal 22 Juli 2025.

7. Mahkamah Agung RI. Mendapat hibah tanah negara seluas 100.000 m2, nilai perolehan Rp33.050.554. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/652/VI.02/HK/2025, tanggal 19 September 2025.

8. PW Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung. Mendapat hibah tanah negara 90.000 m2, nilai perolehan Rp29.745.499. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/381/B.07/HK/2025, tanggal 29 Mei 2025.

9. Mahkamah Agung RI. Mendapat tambahan hibah tanah negara seluas 50.000 m2, nilai perolehan Rp16.525.277. Berdasarkan SK Hibah Nomor: G/651/VI.02/HK/2025, tanggal 19 September 2025.

Semua tanah negara yang dihibahkan oleh Mirza tersebut berlokasi di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. Diketahui, wilayah itu sejak 2013 lalu telah ditetapkan sebagai kawasan perkantoran Pemprov Lampung. Namun hingga 13 tahun berjalan, belum satu pun kantor pemerintah berkegiatan disana.

Sejak tahun anggaran 2011 hingga 2013, setidaknya uang APBD Provinsi Lampung yang dihabiskan untuk Kota Baru mencapai Rp500 miliaran. Pada tahun 2026 ini, Pemprov Lampung menggunakan dana pinjaman dari BJB untuk membangun jalan dua jalur senilai Rp100 miliar. (zal/inilampung

LIPSUS