![]() |
| Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hampir empat bulan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, hidup dalam penahanan.
Diketahui, bekas Sekdaprov Lampung era M. Ridho Ficardo menjabat Gubernur itu, ditahan sejak 28 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar.
Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka ditandatangani langsung oleh Kajati Lampung -saat itu- Danang Suryo Wibowo, bernomor: Tap-04/L.8/Fd.2/04/2026, dan diikuti tindak penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung berdasarkan surat nomor: Print-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Sepekan "mondok" di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Arinal dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa, sampat saat ini. Ia menghuni salah satu sel di Blok D.
Diperkirakan, pekan depan atau awal September 2026, mantan Gubernur Arinal Djunaidi akan duduk di kursi pesakitan seiring dimulainya persidangan kasus tipikor yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. Perkiraan itu mencuat seiring pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, Minggu, 23 Agustus 2026.
"Berkas perkara ARD sudah dilimpahkan empat hari lalu dari Kejari Bandarlampung ke penuntut Kejati Lampung untuk disidangkan. Kami masih menunggu jadwal pengadilan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, seperti dikutip dari sinarlampung.co.
Sumber inilampung.com di PN Tanjungkarang, Senin pagi, 24 Agustus 2026, menyatakan, saat ini pihak PN tengah menyiapkan majelis hakim tipikor yang akan menyidangkan Arinal Djunaidi.
"Mungkin pekan ini sudah fix siapa saja majelis hakimnya. Setelah itu diagendakan persidangannya," kata sumber melalui telepon.
Dalam perkara dugaan tipikor yang menjeratnya ini, harta benda Arinal yang sudah disita Kejati Lampung sebanyak Rp38,8 miliar. Mulai dari kendaraan hingga puluhan sertifikat tanah.
Heri Wardoyo Kasasi
Sementara, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, tengah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menambah masa hukuman badan dan pengembalian kerugian negara yang mesti dijalaninya.
Sumber inilampung.com memastikan langkah hukum kasasi itu diseriusi oleh Heri Wardoyo, yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang beberapa bulan silam, ketiga bekas bos PT LEB -anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama- mengajukan banding. Hasilnya? Hukuman menjadi bertambah.
Putusan majelis hakim tingkat banding yang disampaikan Rabu, 29 Juli 2026, menjadikan hukuman badan bagi bekas Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi, naik dari 7 tahun ke 10 tahun. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,72 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut penjara 9 tahun.
Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, yang juga adik ipar bekas Gubernur Arinal Djunaidi, oleh majelis hakim tingkat banding divonis 12 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,1 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Budi Kurniawan divonis 7 tahun, sedangkan JPU menuntut 10 tahun penjara.
Bekas Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, oleh majelis hakim tingkat banding hukumannya dinaikkan dua kali lipat, menjadi 6 tahun. Selain itu ada denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. JPU menuntut Heri Wardoyo yang menjadi JC dengan penjara 4 tahun.
Majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa ketiga bekas bos PT LEB tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kesengajaan dengan maksud mengangkat derajat tertinggi atau dolus directus.
Hal itu, diantaranya terbukti dengan adanya tantiem dan remunerasi yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini, ketiga bekas bos PT LEB itu masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)

