-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkab Lambar Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 06 Agustus 2026

Pembentukan Satgas PPA di tingkat kecamatan, Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 6 Agustus 2026


INILAMPUNGCOM - Acungan jempol layak disampaikan kepada Pemkab Lampung Barat (Lambar). Guna mencegah dan mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat kecamatan.


Pembentukan Satgas PPA di tingkat kecamatan itu dilakukan di Aula Pakuwon Bappeda Lambar, Kamis, 6 Agustus 2026.


Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 15 kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) setempat.


Sekdakab Lambar, Nukman, yang juga Ketua Satgas PPA, mengatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen pemkab untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Menurut Nukman, Satgas PPA akan menjadi garda terdepan dalam upaya koordinasi, pencegahan, penanganan, hingga pendampingan terhadap korban kekerasan.


"Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera," kata dia.


Dijelaskan, satgas memiliki sejumlah tugas utama, antara lain melakukan edukasi, kampanye, dan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah, desa, dan komunitas.


Selain itu, satgas bertugas menerima laporan, melakukan penjangkauan terhadap korban, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, dan lembaga masyarakat.


Satgas juga berperan dalam proses pemulihan korban melalui program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial bagi penyintas.


Pemkab Lambar berharap, keberadaan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus memperluas upaya pencegahan di tingkat masyarakat.


Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722. (zal/inilampung)

LIPSUS