-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkot Balam Semau-maunya Kasih Bantuan Pendidikan: BPK Temukan Banyak Kejanggalan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 02 Agustus 2026

ilustrasi

INILAMPUNGCOM --- Urusan pendidikan yang ditangani Pemkot Bandarlampung (Balam) terus dalam sorotan publik. Belum lagi persoalan SMA Siger dan dugaan korupsi pengadaan peralatan siswa tahun anggaran 2024 tuntas, muncul masalah baru.

Yaitu ditemukannya fakta jika selama ini Pemkot Bandarlampung semau-maunya alias tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian bantuan pendidikan. Yang menemukan persoalan berindikasi penyimpangan penggunaan anggaran tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.

Lembaga yang dilegalkan oleh negara sebagai satu-satunya auditor penggunaan anggaran pemerintah itu menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja beasiswa Pemkot Bandarlampung Tahun Anggaran 2025. 

Apa saja persoalannya? Mulai dari tidak adanya pedoman teknis, kriteria penerima yang tidak jelas, hingga penetapan penerima beasiswa perguruan tinggi yang dilakukan secara langsung oleh Walikota Eva Dwiana.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025, BPK mencatat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menganggarkan belanja beasiswa sebesar Rp14,53 miliar. Dari jumlah tersebut, terealisasi Rp11,43 miliar atau 78,73%.

Anggaran itu digunakan untuk bantuan beasiswa siswa SMP kurang mampu sebesar Rp2,84 miliar, siswa SMA/SMK dan perguruan tinggi kurang mampu Rp8,09 miliar, serta beasiswa perguruan tinggi sebesar Rp494,7 juta.

BPK mengungkapkan, selama tahun 2025 Pemkot Bandarlampung menetapkan 16 penerima beasiswa perguruan tinggi melalui lima Surat Keputusan Walikota dengan total nilai Rp494,7 juta.

Namun, pemeriksaan menemukan tidak adanya pedoman teknis pelaksanaan maupun kriteria baku dalam penetapan penerima beasiswa tersebut.

Walikota Main Tunjuk
Menurut BPK, pemilihan penerima bantuan dana pendidikan dilakukan langsung oleh Walikota Eva Dwiana dalam berbagai kesempatan, seperti audiensi mahasiswa di kantor Walikota, kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB), jalan sehat, hingga berdasarkan permohonan langsung dari mahasiswa.

Gaya main tunjuk yang biasa dilakukan Walikota Eva Dwiana ini senyatanya mengangkangi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah menegaskan bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu atau yang memiliki prestasi.

"Hasil konfirmasi kepada 16 penerima beasiswa diketahui hanya satu orang yang memperoleh beasiswa karena memiliki prestasi sebagai peraih medali emas PON XXI. Sementara 15 penerima lainnya tidak memiliki prestasi tertentu maupun surat keterangan tidak mampu," demikian temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Tidak hanya itu. BPK juga menemukan tidak adanya standar besaran nilai beasiswa. Nominal bantuan yang diterima masing-masing mahasiswa berbeda-beda tanpa dasar perhitungan yang jelas. Bahkan, terdapat empat mahasiswa program sarjana (S1) yang memperoleh beasiswa hingga semester 12, melebihi masa studi normal delapan semester.

Sedangkan temuan lain menunjukkan seorang penerima beasiswa program magister (S2) menerima bantuan sebesar Rp49 juta dengan asumsi masa studi tujuh semester. Padahal, masa studi normal S2 umumnya empat semester. Mahasiswa tersebut diketahui hanya menjalani kuliah selama satu semester sebelum berhenti karena diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Dari total bantuan Rp49 juta yang diterima, hanya Rp7 juta digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), sehingga BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp42 juta.

Selain itu, terdapat penerima lain yang memperoleh beasiswa Rp57,5 juta dengan komponen pembiayaan tidak hanya UKT, tetapi juga mencakup biaya fotokopi, seminar proposal, seminar hasil, penelitian, TOEFL, jurnal hingga wisuda. Menurut BPK, hal itu terjadi karena tidak adanya standar harga maupun batas maksimal pemberian beasiswa.

Ada yang Sudah Lulus
Bobroknya pola pemberian bantuan dana pendidikan semakin terungkap saat tim BPK melakukan verifikasi pada program bantuan pendidikan bagi siswa SMA/sederajat dan mahasiswa di wilayah kecamatan.

Apa temuannya? Dalam pemeriksaan secara uji petik, ditemukan oleh tim BPK, dua penerima bantuan jenjang SMA yang telah lulus sekolah sebelum ditetapkan sebagai penerima beasiswa, yakni satu lulusan tahun 2023 dan satu lulusan tahun 2024.

Masih ada lagi persoalan lainnya, yaitu lemahnya sistem verifikasi yang terjadi selama ini. BPK menemukan tidak adanya kertas kerja verifikasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Disdikbud. Kecamatan hanya mengompilasi usulan dari kelurahan, sedangkan Disdikbud tidak memiliki pedoman teknis maupun dokumen verifikasi atas calon penerima bantuan.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan itu karena belum menjabat saat program beasiswa tersebut dilaksanakan.

"Saat itu saya belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud," ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari RMollampung.id. (zal/inilampung)

LIPSUS