-->
Cari Berita

Breaking News

Pemkot Bandarlampung Nungguin DBH Rp150 M dari Pemprov Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Minggu, 23 Agustus 2026

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, Zakky Irawan (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Seharusnya Pemprov Lampung malu. Karena urusan kucuran dana bagi hasil (DBH) kepada 15 pemkab/pemkot tidak juga ada kejelasan.


Wajar jika pencairan DBH menjadi tungguan. Seperti Pemkot Bandarlampung terus menunggu pencairan dana yang menjadi haknya dari Pemprov Lampung dan juga Pemerintah Pusat.


Nilai DBH yang belum dikucurkan ke Pemkot Bandarlampung sampai pekan ketiga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp182 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp150 miliar merupakan DBH yang belum dibayarkan Pemprov Lampung untuk alokasi Triwulan III dan IV tahun 2024 serta tahun 2025.


Sementara dari Pemerintah Pusat, Pemkot Bandarlampung masih mencatat kurang bayar DBH sekitar Rp32 miliar lagi, dimana baru Rp8,3 miliar yang masuk ke kas daerah.


Terkait penungguan atas kucuran DBH ini, Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, Zakky Irawan, mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat. Tujuan koordinasi tersebut hanya satu: agar kewajiban pembayaran DBH ke Pemkot Bandarlampung segera direalisasikan.


Diakui Zakky, dana bagi hasil tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.


“Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih, itu hak kota (Pemkot Bandarlampung). Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat menjadi Rp32 miliar. Baru masuk Rp8,3 miliar ke kas daerah,” kata Zakky, Jumat siang, 21 Agustus 2026 sebagaimana dikutip dari radarlampung.disway.id.

 

Dijelaskan, pencairan DBH dilakukan secara bertahap, menyesuaikan regulasi dan kemampuan keuangan pemerintah penyalur. Kondisi itu menyebabkan pembayaran DBH kerap tertunda hingga melewati tahun anggaran.


Bahkan, kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2024 baru dapat diterima Pemkot Bandarlampung pada 2026 ini.


Zakky menegaskan, Pemkot Bandarlampung terus menagih dan mengawal realisasi pembayaran tersebut. Pasalnya, DBH merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah yang turut menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Pemkot berharap seluruh sisa kewajiban segera dibayarkan sehingga dana yang menjadi hak Kota Bandarlampung tersebut dapat segera masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


“Kita berharap, seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. 


Lalu kapan Pemprov Lampung mengucurkan DBH untuk Pemkot Bandarlampung? Sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, belum menjawab permintaan penjelasan yang diajukan inilampung.com. (zal/inilampung)

LIPSUS