![]() |
| Pemkot Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tampak di permukaan, kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung sepertinya baik-baik saja. Apalagi dalam setiap acara berbau "hura-hura", Walikota Eva Dwiana selalu menebar hadiah. Bak Sinterklas.
Namun faktanya, pola Bunda Eva -panggilan beken Walikota Bandarlampung dua periode itu- bisa membagi-bagi hadiah, termasuk banyak realisasi program pembangunan, ternyata dananya hasil "menyikat" anggaran pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya.
Fakta ini bukan hoaks, tetapi hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Selama enam tahun terakhir, Pemkot Bandarlampung telah "menggeser" dana pusat yang dibatasi penggunaanya tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp435.742.057.346,82.
Bagaimana perinciannya?
1. Tahun 2020 "menyikat" dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp79.727.215.248,62. Fakta ini diungkap BPK dalam LHP Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2021.
2. Tahun 2021 "menggeser" dana pusat yang dibatasi penggunaannya senilai Rp49.534.888.318,11. Diungkap BPK dalam LHP Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2022.
3. Tahun 2022 "disikat" dana pusat yang dibatasi penggunaannya sebanyak Rp64.039.091.375,36. Terungkap dalam LHP BPK Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.
4. Tahun 2023 digunakan dana pusat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp80.015.886.122,48. Ada di LHP BPK Nomor: 29A/LHP/XVIII.BLP/05/2024.
5. Tahun 2024 "menyikat" dana pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp100.122.577.126,00. Diungkap dalam LHP BPK Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025.
5. Tahun 2025 "menyikat" dana pusat tidak sesuai ketentuan senilai Rp62.202.399.156,25. Dibeberkan BPK dalam LHP Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.
Ironisnya, meski telah "menyikat" dana pusat yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan, Pemkot Bandarlampung tetap saja kedodoran dalam menyiapkan anggaran untuk mencukupi kebutuhan kegiatannya sendiri.
Terbukti pada tahun anggaran 2023, selisih penerimaan dan jumlah beban -alias utang- sebesar Rp267.426.698.983,08. Tahun 2024 posisinya di angka Rp245.919.016 .700,77, dan pada 2025 kemarin utangnya senilai Rp232.180.151.821,13.
Mengapa selama enam tahun berurutan Pemkot Bandarlampung sampai "menyikat" dana pusat yang dibatasi penggunaannya hingga mencapai Rp435,7 miliar? BPK memberikan catatan bahwa hal tersebut disebabkan oleh:
1. TAPD dalam menyusun dan melakukan verifikasi APBD tidak mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berkenaan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.
2. Kepala BKAD selaku PPKD tidak memperhatikan ketersediaan dana di kas daerah dalam penetapan dan penerbitan SPD serta perintah pencairan dana.
3. Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD tidak memperhatikan penggunaan dana sesuai peruntukannya dalam penyiapan dan penerbitan SP2D.
Lalu apa langkah Pemkot Bandarlampung guna menyudahi praktik "menggeser" dana pusat yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala BKAD. (kgm-1/inilampung)

