![]() |
| Dua jurnalis: Zulfikri dan Ade Kurnia saat meminta perlindungan ke kantor PWI Cabang Lampung. Diterima Andi Panjaitan dan Kurmiati (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis oleh "Abang Jago" pengawas proyek gapura di Kampus UIN RIL, Sukarame, Bandarlampung, diseriusi penanganannya oleh polisi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Herbin Gatbawiyata Sianipar menjanjikan hal tersebut saat ditemui beberapa jurnalis, Rabu petang, 26 Agustus 2026.
"Laporan yang telah masuk akan kami pelajari dan selidiki lebih lanjut. Kami juga akan bersikap transparan dalam kasus ini, sehingga kawan-kawan jurnalis bisa mengawal kasus ini secara bersama-sama," kata Kombes Pol Herbin Garbawiyata Sianipar yang diketahui pernah cukup lama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang merusak citra UIN RIL sebagai Kampus Islami ini, pihak UIN telah menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya.
Melalui surat bernomor: B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi, menyampaikan pernyataan:
1. Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN RIL pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respon. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek.
2. UIN RIL telah menyerahkan area kerja proyek kepada pihak rekanan/pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengerjaan hingga penyelesaian pekerjaan (finishing), pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan, serta pengendalian aktivitas di dalam area kerja proyek dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN RIL secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan
3. UIN RIL tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers.
4. Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN RIL menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggungjawab kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap, pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap disajikan secara akurat, berimbang, dan mengedepankan prinsip jurnalistik," tulis Novrizal Fahmi dalam surat yang dikirimkan kepada inilampung.com Kamis siang, 27 Agustus 2026.
Sampai ke Kementerian Agama
Sementara sumber inilampung.com di Kementerian Agama RI menyatakan bahwa kabar adanya aksi dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis oleh "Abang Jago" pengawas proyek di UIN RIL telah diketahui beberapa petinggi Kementerian Agama RI.
"Iya, kami sudah dengar dan mengikuti perkembangan peristiwa itu. Terlepas dari apapun yang sebenarnya terjadi di lapangan, tentu kami sangat menyesalkan kejadian tersebut," ucap sumber di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui telepon.
Menurutnya, meski dugaan kekerasan itu dilakukan orang di luar UIN RIL namun karena kejadian perkaranya di lingkungan kampus, tetap saja berdampak negatif bagi nama baik UIN RIL.
"Kami menunggu perkembangan perkara ini. Kami apresiasi masalahnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Itu jalan paling elegan," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini citra UIN RIL sebagai Kampus Islami, tercoreng. Bukan oleh perilaku internal namun akibat aksi "Abang Jago" pengawas proyek.
Aksi premanisme "Abang Jago" dialami dua jurnalis Zulfikri dan Ade Kurni, Rabu, 26 Agustus 2026. Dan akibat dugaan praktik penganiayaan yang dilakukan "Abang Jago" pengawas proyek Gapura UIN RIL, kedua jurnalis menempuh jalur hukum, melapor ke Polresta Bandarlampung.
Menurut pengakuan kedua jurnalis, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan "Abang Jago" itu terjadi ketika mereka tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil dokumentasi pembangunan gapura yang dikerjakan CV Sama Cinta Konstruksi.
Sebelum melakukan peliputan, Zulfikri dan Ade disebut telah terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak Humas UIN Raden Intan Lampung. Mereka memperoleh izin dari Fahmi selaku Humas untuk melakukan dokumentasi di lokasi proyek.
Namun, izin tersebut ternyata tidak berarti apa-apa di lapangan. Kedua jurnalis muda itu justru mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawas proyek.
Ironisnya, dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di hadapan petugas keamanan kampus. Menunjukkan "jipernya" Satpam UIN RIL menghadapi orang luar si "Abang Jago".
Akibat kejadian tersebut, kedua jurnalis mengaku mengalami sesak napas dan memar pada bagian tubuh. Buntutnya, didampingi Hengky A Jazuli, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), keduanya melapor ke Polresta Bandarlampung.
Laporan kedua jurnalis itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang diterima SPKT Polresta Bandarlampung pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kejahatan pers dan/atau pengeroyokan yang terjadi di Jln. Endro Suratmin, Gerbang Utama Kampus UIN RIL, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Keterangan dalam laporan menyebut, kedua korban sedang melakukan peliputan ketika diduga dihalang-halangi, terjadi perselisihan, hingga kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sesak napas dan memar.
Sampai saat ini pihak CV Sama Cinta Konstruksi yang diduga mempekerjakan "Abang Jago", belum berhasil dimintai konfirmasi. (zal/inilampung)


