Oleh: Jefriyadi -Direktur Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menjadi momen refleksi kolektif bagi seluruh elemen bangsa, terkhusus kita sebagai anak muda bangsa. Di tengah kibaran bendera merah putih yang megah nan mewah, pertanyaan substansial patut kita tanyakan bersama: Sudah merdekakah sektor pertanian dan kehutanan kita--baik secara nasional maupun di Bumi Ruwa Jurai, Provinsi Lampung?
Secara kedaulatan politik, bangsa ini memang telah lepas dari belenggu penjajahan sejak 1945. Namun, jika kita memaknai kemerdekaan sebagai terwujudnya kesejahteraan, keadilan agraria, serta kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam, maka sektor pertanian dan kehutanan kita masih dibayang-bayangi ketimpangan struktural yang mendalam bahkan rasanya belum sampai pada hakekat amanat undang-undang Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 "yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Wajah Pertanian Lampung: Beras Surplus, Petani Belum Sejahtera
Meninjau Provinsi Lampung sebagai gerbang Sumatra sekaligus salah satu lumbung pangan nasional, maka kondisi di lapangan membutuhkan perhatian dan tindakan serius. Lampung memikul tanggung jawab besar sebagai penyokong pangan, tetapi benteng utamanya terus tergerus.
Provinsi Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama nasional. Data Kementerian Pertanian dan BPS mencatat tren positif produksi beras Lampung yang menembus target 3,7 juta ton, dengan capaian produksi periode awal tahun mencapai surplus puluhan ribu ton dan menempatkan Lampung di peringkat enam besar penyokong pangan nasional.
Namun, megahnya angka produksi tersebut belum mencerminkan kemerdekaan bagi para petani di lapangan. Pertanian Lampung masih menyisakan ironi ketimpangan:
1. Tingginya Biaya Input dan Isu Pupuk:
Petani kerap dihadapkan pada keterbatasan sarana produksi pertanian (saprodi), keterbatasan akses pupuk bersubsidi, hingga persoalan tata kelola irigasi yang belum merata.
2. Ketergantungan Tengkulak dan Rantai Pasok Panjang:
Kenaikan harga beras di tingkat konsumen sering kali tidak sampai ke kantong petani. Margin keuntungan terbesar masih dinikmati oleh rantai tata niaga dan perantara.
3. Ancaman Alih Fungsi Lahan:
Luas lahan baku sawah dan lahan produktif terus terancam oleh ekspansi pemukiman dan kawasan industri tanpa perlindungan lahan berkelanjutan yang memadai.
Petani diibaratkan sebagai pahlawan yang memberi makan bangsa, tetapi kesejahteraannya masih belum "merdeka" dari jerat kemiskinan dan ketidakpastian harga pasar.
Realitas Kehutanan: Ancaman Kritis dan Perhutanan Sosial
Di sektor kehutanan, kondisi kawasan hutan Lampung memerlukan perhatian serius. Berdasarkan penetapan kawasan, Lampung memiliki luas kawasan hutan dan perairan sekitar 1,004 juta hektare (sekitar 30% dari luas wilayah daratan provinsi). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tutupan hutan alam mengalami penyusutan drastis akibat perambahan, konversi lahan perkebunan, serta deforestasi yang tinggi.
Meskipun program Perhutanan Sosial dari pemerintah telah menyasar ratusan ribu hektare di kawasan Sumatera bagian selatan (termasuk Lampung) melalui berbagai skema izin kelola bagi masyarakat, implementasinya masih menghadapi beberapa ganjalan:
1. Konflik Agraria:
Sengketa batas antara kawasan hutan negara, konservasi, lahan korporasi, dan pemukiman warga lokal atau petani penggarap masih kerap terjadi.
2. Pemberdayaan KUPS yang luput:
Izin kelola Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sering kali belum diimbangi dengan pendampingan teknologi, modal usaha, dan akses pasar yang berkelanjutan. akibatnya, hutan belum optimal memberikan nilai tambah ekonomi ekologis.
3. Krisis Ekologis:
Kerusakan tutupan hutan di wilayah hulu sering memicu bencana tanunan seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan sektor pertanian di hilir. Ditambah irigasi di wilayah hilir pun sering terjadi sumbatan akibat menumpuknya sampah dan alih fungsi lahan yang menyebabkan irigasi tidak maksimal dalam menyalurkan air dari hulu ke hilir terlebih diwilayah perkotaan.
Dengan kenyataan itu, maka kedaulatan agraria di usia Indonesia ke-81 tahun ini belum sepenuhnya terwujud.
Untuk mewujudkan kemerdekaan sejati bagi petani dan kelestarian hutan, perlu dirumuskan langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah hari ini, yaitu:
1. Kedaulatan Agraria dan Reforma Agraria Sejati:
Melakukan redistribusi lahan yang adil serta mempercepat implementasi Perhutanan Sosial yang benar-benar memberdayakan masyarakat sekitar hutan, bukan sekadar pemenuhan target administratif.
2. Perlindungan Harga dan Tata Niaga:
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Pusat wajib menjamin kepastian harga jual komoditas di tingkat petani serta memangkas rantai pasok yang merugikan produsen pangan lokal. Agar petani tidak menjadi korban permainan rantai pasok dan tengkulak.
3. Restorasi Hutan Berbasis Kesejahteraan Rakyat:
Pengelolaan kehutanan harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara fungsi konservasi dan fungsi ekonomi. Program Perhutanan Sosial harus diperkuat dengan pendampingan hulu-ke-hilir agar rakyat sekitar hutan tidak sekadar memegang SK izin, melainkan sejahtera secara mandiri dan ada peran-peran stakeholder pemerintah dalam pendampingan yang konkret.
4. Penegakan Hukum Lingkungan:
Menolak tegas segala bentuk ekspansi tambang illegal atau pengrusakan hutan yang merusak daya dukung lingkungan Provinsi Lampung.
5. Rehabilitasi Ekologi:
Mempercepat penanganan lahan kritis di daerah aliran sungai (DAS) dan hutan lindung Provinsi Lampung untuk mencegah bencana alam yang menimpa warga.
Kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun harus menjadi momentum pembuktian. Kemerdekaan tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal atau sekadar menjadi deretan angka indikator statistik di atas kertas. Sementara para petani kita masih tercekik mahal produksi dan harga jual yang tidak pasti, serta masyarakat kawasan hutan masih dibayangi rasa takut akan konflik kepemilikan tanah.
Merdeka yang sejati adalah ketika petani tersenyum saat panen karena harganya adil, ketika buruh tani memiliki tanahnya sendiri, dan ketika masyarakat sekitar hutan dapat mengelola alamnya dengan aman, sejahtera, dan lestari. Tugas kita hari ini khususnya pemuda, mahasiswa, dan pemerintah daerah adalah memastikan bahwa api kemerdekaan itu benar-benar menghangatkan dapur rakyat di pelosok desa-desa Provinsi Lampung dan Indonesia. (***)

