INILAMPUNGCOM --- Selama ini, masyarakat Provinsi Lampung sering kali mendengar "pidato idealis" Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan Rp1 dana APBD yang keluar harus memberi dampak nyata bagi kepentingan masyarakat. Lalu apa manfaat digelontorkannya dana hibah Rp35 miliar untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tahun anggaran 2026 ini bagi masyarakat?
"Pemda (Gubernur Mirza) perlu menjelaskan secara terbuka urgensi hibah tersebut, manfaat yang akan diterima masyarakat, indikator keberhasilan, dan mengapa kebutuhan hibah itu lebih mendesak dibandingkan kebutuhan program pembangunan lainnya," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, MSi.
Terkait gelontoran hibah puluhan miliar tersebut, Prof. Syarief Makhya pun mengajukan pertanyaan: "Apakah hibah Rp35 miliar itu akan memberi manfaat sosial ekonomi lebih besar dibandingkan apabila dana tersebut dialokasikan untuk infrastruktur atau pelayanan dasar?"
Dengan ajuan pertanyaan tersebut, selayaknya Gubernur Mirza berani memberi jawaban secara buka-bukaan. Karena, menurut Prof. Syarief Makhya sebagaimana dikutip dari koraneditor.co, persoalan gelontoran dana hibah ke Kejati itu bukan pada aspek legalitas, tetapi rasionalitas dan prioritas kebijakan anggaran.
Dikatakan, dalam perspektif kebijakan publik, APBD merupakan instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.
"Dana hibah Rp35 miliar itu dapat digunakan untuk membangun puluhan km jalan desa, memperbaiki sekolah, meningkatkan fasilitas puskesmas, dan banyak lagi lainnya. Dalam konteks ini, publik berhak tahu kenapa pilihan anggaran diarahkan pada hibah tersebut," ucap Prof. Syarief Makhya dengan serius.
Kawal Ketat Penganggaran
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Iswan Hendi Caya, menilai, digelontorkannya dana hibah Rp35 miliar ke Kejati tersebut mungkin karena Gubernur Mirza ingin menjaga harmonisasi dengan instansi vertikal.
Walau demikian, legislator asal PAN ini menegaskan, dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan.
"Masih banyak kebutuhan pembangunan yang lebih mendesak untuk dipenuhi, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan fasilitas umum, bantuan rumah ibadah dan lainnya," kata Iswan Hendi Caya.
Guna menghindari kembali terjadinya praktik penggunaan APBD yang tidak jelas manfaatnya untuk rakyat ini, Iswan menegaskan, Komisi IV DPRD Lampung akan terus mengawal ketat kebijakan penganggaran, agar setiap belanja daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Seperti diketahui, persoalan hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung pada tahun anggaran 2026 ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat Lampung. Pasalnya, kondisi keuangan Pemprov Lampung sendiri sebenarnya "mengos-mengos".
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 25 Mei 2026, jelas-jelas terdapat kewajiban -alias utang- jangka panjang Rp2 triliunan. Bahkan terjadi ketidakcukupan dana untuk membiayai kegiatan sendiri sebesar Rp1,3 triliunan. Di sisi lain, utang dana segar Rp1 triliun ke BJB harus mulai dicicil di tahun anggaran 2026 ini.
Lalu buat apa saja dana hibah Rp35 miliaran dari Gubernur Mirza bagi lembaga vertikal; Kejaksaan tersebut? Dikutip dari hariankandidat.co.id, dana itu digunakan untuk membiayai 17 paket proyek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah di Lampung. Terdiri dari:
1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung, senilai Rp13.499.792.446.
2. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro, Rp4.999.707.022.
3. Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandarlampung di Panjang, Rp4.499.426.011.
4. Pembangunan/Rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung, senilai Rp1.749.599.710.
5. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran, Rp1.245.950.303.
6. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat, Rp1.239.957.814.
7. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat, Rp1.231.911.159.
8. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji, Rp1.219.944.492.
9. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu, Rp1.199.938.977.
10. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui), Rp945.962.773.
11. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan, Rp769.927.373.
12. Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara, Rp559.972.504.
13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung, Rp557.803.693.
14. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan, Rp394.233.570.
15. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus, Rp349.980.000.
16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan 2 Tipe C Kejati Lampung, Rp283.342.500.
17. Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang), Rp750.574.850. (kgm-1/inilampung)

