-->
Cari Berita

Breaking News

Silang Sengkarut Lahan 5 Ha TVRI, Masih Menggantung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 18 Agustus 2026

 

Rapat koordinasi aset Pemerintah Provinsi Lampung digelar diruangan Asisten Bidang Umum, Jumat (14/8/2026). Forum sepakat masih akan meneluri berkas lagai. (dok.rmollampung)


INILAMPUNGCOM --- Belum ada hal yang baru dalam sengketa lahan seluas 5 hektare di Desa Way Hui, Jatiagung, Lampung Selatan, kecuali rapat di ruangan Asisten Bidang Umum, Pemprov Lampung.


Pemerintah Provinsi Lampung kembali memakai jurus tarik ulur, menelusuri lagi status hukum aset berupa lahan seluas sekitar 5 hektare, yang saat ini dikenal dengan lahan milik TVRI tapi dikuasi oleh perusahaan swasta.


Rapat Pembahasa aset Pemerintah Provinsi Lampung telah digelar untuk memastikan kepastian hukum aset daerah sekaligus menelusuri riwayat administrasi dan dokumen pertanahan atas lahan yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Acara itu, berlangsung di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat, 14 Agustus 2026.


Hasilnya? Hingga kini, masih berputar pada soal pengumpulan data. Belum mendapat kesimpulan yang jelas hingga rapat bulan pekan lalu.


Berdasarkan kronologi yang dibahas dalam rapat Jumat, 14 Agustus 2026, lahan tersebut ternyata tercatat sebagai aset Pemprov Lampung setelah diserahkan kembali oleh TVRI pada 2011. Lahan itu kemudian secara fisik dikuasai Pemprov Lampung hingga 2015.


Namun, pada 2015 lahan tersebut dikuasai pihak lain. Setelah itu, muncul proses penerbitan sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.


Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mempertahankan dan memperjelas status lahan tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait proses sertifikasi atas lahan dimaksud.


Dalam koordinasi tersebut, Pemprov Lampung mendapat informasi bahwa sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Atas saran Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung kemudian menyampaikan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Penghentian Penerbitan Sertifikat.


Pada 2021, Pemprov Lampung kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.


Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Penutupan Berkas.


Dari surat tersebut diketahui bahwa di atas bidang tanah yang dimaksud telah terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT SIL.


Dalam rapat tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan atas objek lahan tersebut.


Pengecekan dilakukan untuk menelusuri riwayat pemberkasan sekaligus memastikan dasar dan proses administrasi yang sebelumnya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.


Pemprov Lampung menilai penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status hukum lahan tersebut.


Setelah proses penelusuran, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung mengamankan dan menertibkan aset daerah serta memastikan setiap aset milik pemerintah memiliki kepastian administrasi dan hukum.


Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pihak terkait, Pemprov Lampung berharap penelusuran tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat serta status hak atas lahan, sehingga langkah penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh secara tepat dan sesuai ketentuan hukum. (dbs/inilampung/*)



LIPSUS