INILAMPUNGCOM --- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Kamis siang, 6 Agustus 2026, memutus perkara penyimpangan anggaran pendapatan belanja pekon (APBP).
Majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi menjatuhkan hukuman bagi Fahrurozi, bekas Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Semong, Kabupaten Tanggamus, dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp100 juta subsider kurungan 60 hari, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,012 miliar. Bila kerugian negara tidak dibayar, hukuman badan Fahrurozi bertambah 1 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Fahrurozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Fahrurozi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Fahrurozi bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Usai putusan dibacakan, Fahrurozi menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Nurul Hidayah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui, bekas Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Semong, Tanggamus, Fahrurozi, ditangkap aparat Polres Tanggamus dalam perkara dugaan korupsi APBP Pekon Atar Lebar tahun anggaran 2019–2022.
Modus yang dilakukan yakni menyimpangkan pengelolaan dana desa, terutama pada proyek fisik. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan Fahrurozi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,03 miliar.
Penyidik juga mengungkap, seluruh dana desa yang telah dicairkan dikuasai Fahrurozi dan pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. (zal/inilampung)

