-->
Cari Berita

Breaking News

Soal 31 Randis Dipinjamkan, DPRD Bandarlampung Jangan Diam

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Minggu, 23 Agustus 2026

Gunawan Handoko


INILAMPUNGCOM - Mencuatnya kepermukaan bahwa setidaknya terdapat 31 unit kendaraan dinas (randis) roda 4 milik Pemkot Bandarlampung yang dipinjam-pakaikan ke berbagai pihak, mendapat perhatian serius dari pengamat politik pemerintahan Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.


"Komisi III DPRD Bandarlampung jangan diam. Adakan rapat dengar pendapat dengan BPKAD. Buka secara transparan tingkat urgensi peminjaman aset daerah tersebut," kata Gunawan Handoko, Minggu pagi, 23 Agustus 2026.


Kenapa DPRD harus "bergerak"? Menurut Gunawan, karena akibat dipinjam-pakaikannya 31 unit randis tersebut ada dana APBD senilai Rp4,2 miliar digunakan untuk menyewa 43 unit randis sebagai pendukung kegiatan pemerintahan.


"Ini kan aneh, memberi pinjaman tapi malah boros dalam APBD. DPRD perlu turun tangan untuk melihat urgensi peminjaman randis ke berbagai lembaga tersebut. Katanya era efisiensi, ini kok malah sebaliknya," ucap Gunawan Handoko.


Dikatakan, memberi pinjaman itu baik, namun jika tingkat urgensinya tidak jelas, itu namanya ceroboh. Dan yang harus diingat, yang dipinjam-pakaikan adalah aset daerah, bukan aset pribadi.


Gunawan menambahkan, apa urgensinya KPU diberi pinjaman lima unit randis dan Bawaslu delapan unit. Sementara kedua lembaga ad hock tersebut telah memiliki anggaran baik dari APBN maupun APBD untuk kegiatan operasional.


Ditegaskan, saat inilah waktunya menata pemanfaatan aset Pemkot Bandarlampung secara terukur dan benar-benar urgen. Sudahi praktik "penghamburan" aset daerah tanpa tolok ukur yang jelas.


Diberitakan sebelumnya, tata kelola pemanfaatan barang milik daerah (BMD) Pemkot Bandarlampung memang unik. Betapa tidak.


Sebanyak 31 unit kendaraan dinas (randis) roda 4 dipinjam-pakaikan kepada lembaga atau instansi non pemerintah, untuk kegiatan pemerintahan malah menyewa 43 unit kendaraan dengan biaya APBD Rp4.278.784.102 di tahun 2025 kemarin.


Ke-31 unit randis Pemkot Bandarlampung itu dipinjam-pakaikan kepada siapa saja? Berikut datanya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025, Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026:


1. KPU. Jumlah 5 unit. Tahun peminjaman 2025.

2. Bawaslu. Jumlah 8 unit. Tahun peminjaman 2019 dan 2025.

3. BIN Daerah Lampung. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2025.

4. Brigif 4 MAR/BS Lampung. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2025.

5. MUI. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

6. LDII. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

7. PWI. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

8. PHDI (Umat Hindu). Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

9. PD Muhammadiyah. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

10. PGID (Umat Kristen). Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

11. PC NU. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

12. FKUB. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

13. PC MBI. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

14. PW NU Lampung. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

15. Keuskupan Tanjungkarang (Umat Katolik). Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2024.

16. Polresta. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2022.

17. Kejaksaan Negeri. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2022.

18. Kodim 0410. Jumlah 2 unit. Tahun peminjaman 2022.

19. Pengadilan Negeri. Jumlah 1 unit. Tahun peminjaman 2022.


Lalu kendaraan sewaan Pemkot Bandarlampung di tahun 2025 kemarin sebanyak 43 unit yang menggerus APBD Rp4,2 miliaran itu siapa saja yang memanfaatkannya? Berikut datanya:


1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Jumlah 1 unit. Nilai sewa Rp129.537.000.

2. Inspektorat. Jumlah 1 unit. Nilai sewa Rp161.159.999.

3. Dinas Perdagangan. Jumlah 1 unit. Nilai sewa Rp157.200.000.

4. Sekretariat Daerah. Jumlah 33 unit. Nilai sewa Rp3.021.069.503.

5. Dinas Sosial. Jumlah 5 unit. Nilai sewa Rp522.105.600.

6. Satpol PP. Jumlah 1 unit. Nilai sewa Rp126.540.000.

7. Dinas Pekerjaan Umum. Jumlah 1 unit. Nilai sewa Rp161.172.000. 


Punya 1374 Unit Ranmor


Sebenarnya Pemkot Bandarlampung mempunyai berapa banyak kendaraan bermotor (ranmor)? Jika menilik pada data KIB B, tercatat BMD peralatan dan mesin berupa ranmor sebanyak 2022 unit, dengan nilai Rp186.375.168.804. 


Jumlah itu terdiri dari 1374 unit ranmor roda 2, roda 4, dan roda 6. Selain itu, terdapat 828 unit berupa gerobak, container, dan lori angkut barang. 


Ironisnya, BPKB ranmor milik pemkot yang terdapat di brankas Bidang Aset BKAD hanya 1077 buah saja. Dengan demikian, 297 buah BPKB (1374 - 1077) ranmor tidak jelas keberadaannya. 


Anehnya lagi, saat dikonfirmasi tim BPK, Kabid Aset BKAD Bandarlampung menyatakan tidak memiliki catatan dan belum mengetahui selisih jumlah antara BPKB yang tersimpan pada brankas dengan rincian KIB B (kendaraan bermotor) tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS