![]() |
| Gubernur Mirza mengutus Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang) Mulyadi Irsan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Upaya mempercepat proses "hijrahnya" 9 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan masuk wilayah Kota Bandarlampung, benar-benar menjadi atensi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Buktinya, Selasa pagi, 11 Agustus 2026, Gubernur Mirza mengutus Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang) Mulyadi Irsan didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Binarti Bintang melobi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Dimana utusan khusus Gubernur Mirza itu melobi Bupati Egi? Tak lain melalui pertemuan khusus di ruang kerja Bupati Lampung Selatan tersebut di Kalianda. Dipastikan, acara bertajuk audiensi itu akan fokus membahas agenda "hijrah status" 9 desa dari Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung.
Diketahui, Senin siang, 10 Agustus 2026, Gubernur Mirza memimpin rapat bertajuk sinergi kewilayahan di ruang kerjanya. Tindaklanjutnya adalah mengirim Asisten Ekubang Mulyadi Irsan didampingi Karo Pemerintahan dan Otda melobi Bupati Egi. Harapannya jelas, agar ada percepatan pembahasan terkait bakal hengkangnya 9 desa di Kecamatan Jati Agung menjadi bagian dari wilayah Kota Bandarlampung.
Seperti diketahui, rencana "hijrah status" 9 desa di Kecamatan Jati Agung, terdiri dari Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, ke Kota Bandarlampung sejak akhir Januari 2026 lalu pernyataan resmi pimpinan desa telah selesai dilakukan.
Menindaklanjuti sikap tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengirim surat kepada Bupati Lampung Selatan, Nomor: 000.6.3.1/24/01/2026 tanggal 11 Februari 2026. Surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Ketua DPRD Lampung Selatan -hanya berselang sekitar dua pekan dari surat pernyataan 9 kepala desa- itu menegaskan agar Bupati dan DPRD Lampung Selatan segera menyetujui "hijrah status" ke-9 desa di Jati Agung tersebut melalui rapat paripurna Dewan.
Lalu pada 21 Juli 2026, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengirim surat bernomor: 100.1.3/155/01/2026 tentang Permohonan Audiensi terkait penyesuaian wilayah. Pertemuan pun digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, dihadiri pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung dan pejabat terkait Pemkab Lampung Selatan.
Digulirkan Perlunya Pansus
Tidak dinyana, DPRD Lampung Selatan secara tegas menolak proses kilat yang dilakukan setengah-setengah dalam "hijrah status" wilayah tersebut. Dan menegaskan perlunya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti rencana tersebut secara radikal.
Adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, yang menggelorakan hal itu dalam RDP di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Selasa siang, 28 Juli 2026. Legislator senior asal Partai Demokrat ini terang-terangan menohok pihak-pihak yang ingin merampungkan persoalan ini hanya dari meja administrasi semata.
Ia menuntut digelarnya koordinasi tingkat tinggi dan utuh, antara Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, dan Pemkab Lampung Selatan, sebelum ada langkah gegabah yang diambil.
"Kami mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar seluruh aspek dapat dikaji secara komprehensif, tidak hanya administratif tetapi juga aspek hukum, sosial, politik, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat!" tegas Jenggis.
Tidak sekadar urusan garis batas, Jenggis membongkar bom waktu di balik wacana ini: kekacauan dokumen perencanaan pembangunan.
Memang, perubahan tapal batas dipastikan bakal merontokkan sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tiga lini sekaligus: RPJMD Provinsi Lampung, RPJMD Kota Bandarlampung, dan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan. Dan tentu saja hal ini tidak sesederhana yang dibayangkan.
Menurut Jenggis, jika dipaksakan pindah statusnya 9 desa itu tanpa perhitungan matang, target pembangunan, alokasi anggaran, proyeksi jangka menengah, hingga kualitas pelayanan publik dipastikan bakal lumpuh dan memicu konflik regulasi baru.
Ia memperingatkan agar isu ini tidak direduksi seolah-olah hanya melibatkan 9 desa yang masuk dalam radar "pencaplokan". Dampak domino dari kebijakan ini diyakini bakal mengguncang seluruh sendi kehidupan masyarakat Lampung Selatan secara keseluruhan.
Jenggis menegaskan, DPRD Lampung Selatan memastikan proses "hijrah status" ini tidak boleh jalan demi kejar tayang administrasi semata, melainkan wajib berdarah-daging pada regulasi dan kajian ilmiah yang valid.
Ditegaskan Jenggis bahwa kepentingan seluruh warga Lampung Selatan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan daerah adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.
Alur pikir rasional dan mendalam yang diekspresikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan itu semakin menguatkan rumor yang berkembang bahwa "pencaplokan wilayah" yang diagendakan tidak sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, wabil khusus dari 9 desa yang telah menyatakan kesiapan "hijrah status".
Lalu apa sebenarnya yang dikejar dari agenda ini? Hanya segelintir elite pemegang kekuasaan saat ini yang tahu. Karena sesungguhnya, merekalah yang punya kepentingan, bukan masyarakat yang status wilayahnya akan "jadi Kota". (zal/inilampung)

