INILAMPUNGCOM --- Semangat pantang menyerah ditunjukkan Pemprov Lampung guna "menghijrahkan" status sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung.
Setelah beberapa kali melakukan pendekatan dengan Pemkab Lampung Selatan, Kamis siang, 20 Agustus 2026, Pemprov Lampung giliran membangun konsolidasi dengan Pemkot Bandarlampung.
Mengacu pada Agenda Harian Gubernur Lampung, rapat konsolidasi penyesuaian daerah dengan Pemkot Bandarlampung di Ruang Rapat Staf Ahli Gubernur itu diikuti Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan DA, Kepala Bakesbangpol Achmad Saefulloh, Kepala Balitbangda Yurnalis, Kepala Disdukcapil Lukman, Kepala Dinas PMDes & Transmigrasi Slamet Riadi, Kepala Dinas PKP & CK Thomas Edwin, Kepala Disdikbud Thomas Amirico, dan beberapa pejabat lainnya.
Sedangkan dari Pemkot Bandarlampung, menurut informasi yang didapat, akan dipimpin Sekdakot Iwan Gunawan.
Seperti diketahui, upaya mempercepat proses "hijrahnya" sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, masuk wilayah Kota Bandarlampung, benar-benar menjadi atensi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Salah satu buktinya pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, Gubernur Mirza mengutus Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang) Mulyadi Irsan didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Binarti Bintang melobi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Dimana utusan khusus Gubernur Mirza itu melobi Bupati Egi? Tak lain melalui pertemuan khusus di ruang kerja Bupati Lampung Selatan tersebut di Kalianda. Dipastikan, acara bertajuk audiensi itu fokus membahas agenda "hijrah status" sembilan desa dari Lampung Selatan ke Kota Bandarlampung.
Sebelumnya, Senin siang, 10 Agustus 2026, Gubernur Mirza memimpin langsung rapat bertajuk sinergi kewilayahan di ruang kerjanya. Tindaklanjutnya adalah mengirim Asisten Ekubang Mulyadi Irsan didampingi Karo Pemerintahan dan Otda melobi Bupati Egi. Harapannya jelas, agar ada percepatan pembahasan terkait bakal hengkangnya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung menjadi bagian dari wilayah Kota Bandarlampung.
Rencana "hijrah status" sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, terdiri dari Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, ke Kota Bandarlampung sejak akhir Januari 2026 lalu pernyataan resmi pimpinan desa telah selesai dilakukan. Menindaklanjuti sikap tersebut, Gubernur Mirza mengirim surat kepada Bupati Lampung Selatan, Nomor: 000.6.3.1/24/01/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Ketua DPRD Lampung Selatan -hanya berselang sekitar dua pekan dari surat pernyataan sembilan kepala desa- itu menegaskan agar Bupati dan DPRD Lampung Selatan segera menyetujui "hijrah status" ke semban desa di Jati Agung tersebut melalui rapat paripurna Dewan.
Lalu pada 21 Juli 2026, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengirim surat bernomor: 100.1.3/155/01/2026 tentang Permohonan Audiensi terkait penyesuaian wilayah. Pertemuan pun digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, dihadiri pejabat dari Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Lampung dan pejabat terkait Pemkab Lampung Selatan.
Digulirkan Perlunya Pansus
Tidak dinyana, DPRD Lampung Selatan secara tegas menolak proses kilat yang dilakukan setengah-setengah dalam "hijrah status" wilayah tersebut. Dan menegaskan perlunya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti rencana tersebut secara radikal.
Adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, yang menggelorakan hal itu dalam RDP di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Selasa siang, 28 Juli 2026. Legislator senior asal Partai Demokrat ini terang-terangan menohok pihak-pihak yang ingin merampungkan persoalan ini hanya dari meja administrasi semata.
Ia menuntut digelarnya koordinasi tingkat tinggi dan utuh, antara Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, dan Pemkab Lampung Selatan, sebelum ada langkah gegabah yang diambil.
"Kami mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar seluruh aspek dapat dikaji secara komprehensif, tidak hanya administratif tetapi juga aspek hukum, sosial, politik, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat!" tegas Jenggis.
Tidak sekadar urusan garis batas, Jenggis membongkar bom waktu di balik wacana ini: kekacauan dokumen perencanaan pembangunan.
Memang, perubahan tapal batas dipastikan bakal merontokkan sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tiga lini sekaligus: RPJMD Provinsi Lampung, RPJMD Kota Bandarlampung, dan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan. Dan tentu saja hal ini tidak sesederhana yang dibayangkan.
Menurut Jenggis, jika dipaksakan pindah statusnya sembilan desa itu tanpa perhitungan matang, target pembangunan, alokasi anggaran, proyeksi jangka menengah, hingga kualitas pelayanan publik dipastikan bakal lumpuh dan memicu konflik regulasi baru. (zal/inilampung)

