-->
Cari Berita

Breaking News

Tahura Wan Abdul Rahman Jadi Lahan "Kavlingan"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 17 Agustus 2026


INILAMPUNGCOM --- Sudah saatnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyeriusi upaya berbagai pihak yang "meng-kavling" kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman jadi bisnis gelap oknum tertentu.

Menurut penelusuran, kawasan taman hutan raya seluas 21.716,60 hektar -masuk wilayah Bandarlampung 296,7 hektar dan 21.419,90 hektar wilayah Pesawaran  itu --- kini menjadi rebutan banyak pihak untuk bisa memanfaatkannya secara ilegal. 

Selama ini, sudah cukup banyak "pemanfaatan" Tahura Wan Abdul Rahman yang merupakan kawasan aset properti investasi Pemprov Lampung tersebut. Persoalannya, tidak pernah jelas nilai kontribusi retribusinya bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

Air terjun di kawasan wan abdurahman Tahura, potensi wisata menarik. (Ist/inilampung)

Adanya pihak yang memanfaatkan sarana milik Pemprov Lampung di kawasan tersebut bagi kepentingannya sendiri -ditengarai bekerjasama dengan oknum Dinas Kehutanan- mesti disikapi serius oleh Gubernur Mirza dan Wagub Jihan. Mengapa mesti Gubernur Mirza dan Wagub Jihan yang didorong "mengawasi langsung" pemanfaatan Tahura Wan Abdul Rahman? Karena sudah terlalu mengakar keterlibatan oknum dalam "pemberian izin" dibawah tangan. Kalau hanya sekelas Kepala Dinas -apalagi statusnya pelaksana tugas-, tidak akan mampu menyelamatkan Tahura Wan Abdul Rahman. 

Terbukti, beberapa kali agenda rapat yang digelar di kantor Gubernur Lampung tidak menghasilkan langkah komprehensif. Seperti rapat pada Rabu, 12 Agustus 2026, maupun audiensi Kamis pagi, 13 Agustus 2026.

Fasilitas bangunan ini semula untuk souvenir. Saat ini justru digunakan aktivitas pencinta burung, tanpa sewa yang jelas. (ist/inilampung)


Diketahui, Kamis pagi, 13 Agustus 2026, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung yang juga Plt Kepala Dinas Kehutanan, Sulpakar, menerima audiensi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesawaran. Hasilnya? Tidak terdapat perubahan positif di lapangan. Terkecuali pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan -mengkavling- kawasan hutan raya secara dibawah tangan, diminta membuat usulan peminjaman dan atau penyewaan semata.

Pola pemanfaatan aset kawasan hutan kepada pihak ketiga tanpa selembar pun surat perjanjian, dan ditengarai ada "uang panen" yang dipetik oleh oknum itu sudah berlangsung cukup lama. Maka tidak perlu heran bila retribusi yang disetorkan ke kas daerah sangatlah kecil dibandingkan potensi aset kehutanan yang tercatat sebagai properti investasi.  

Salah satunya adalah kios cinderamata yang berada tepat di depan Taman Rusa. Di lokasi ini telah berdiri beberapa bangunan semi permanen yang mengatasnamakan lembaga pecinta lingkungan. Diduga kuat, keberadaannya tanpa ada perjanjian peminjaman kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan tidak memberikan kontribusi retribusi sebagai salah satu sumber PAD.

Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Youth Camp Center, Desa Hurun, Padang Cermin, Pesawaran. Di lokasi ini diduga kuat telah dimanfaatkan beberapa pihak secara aman dengan pola "pengaturan" bersama oknum Dinas Kehutanan.

Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, Nomor: 43A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, aset tanah Pemprov Lampung di Tahura Wan Abdul Rahman telah direklasifikasi menjadi properti investasi.

Nilainya untuk gedung/pertokoan, koperasi pasar semi permanen di Desa Hurun, Hanura, Pesawaran, mencapai Rp121.500.000. Pusat jajanan/kuliner di Youth Camp Center Desa Hurun, Teluk Pandan, nilainya Rp299.700.000. 

Sedangkan kios cinderamata di Youth Camp Center juga bernilai Rp299.700.000,  dan pusat jajanan/plaza yang ada di Desa Hurun, Padang Cermin, memiliki nilai Rp645.395.306.

Sampai saat ini, kontribusi retribusi dari pemanfaatan Tahura Wan Abdul Rahman masih menjadi misteri. Karena diduga kuat justru menjadi ajang oknum menangguk pendapatan pribadi.

Bakalkah Gubernur Mirza dan Wagub Jihan "menata" kawasan taman hutan raya yang terus menjadi "kavlingan" berbagai pihak? Waktu yang akan menjawabnya.  (zal/inilampung)

LIPSUS