-->
Cari Berita

Breaking News

Temuan BPK di Proyek Embung Kemiling Indikasi Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 18 Agustus 2026

Proyek embung di Kemiling kini jadi sorotan. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM -- Pekerjaan proyek embung di Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung, berdana APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6.980.867.931,65, memang sudah diresmikan langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 20 Desember 2025. Namun masih menyisakan persoalan serius.

Apa itu? Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dibeberkan dalam LHP Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengungkapkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kontrak dengan total Rp383.441.627,63.

Memang, kelebihan pembayaran atas fakta tidak profesionalnya CV Raden Galuh sebagai penyedia jasa dalam proyek Embung Kemiling tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Namun, menurut UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan lembaga auditor satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara tersebut, temuannya berindikasi disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau PMH.

"Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyatakan bahwa BPK diberi kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Artinya, temuan atas proyek Embung Kemiling meski telah mengembalikan kelebihan pembayaran, tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum. Indikasi perbuatan melawan hukumnya yang harus ditelisik karena terbukti ada pekerjaan yang melanggar ketentuan," kata pengamat politik pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Selasa siang, 18 Agustus 2026.

Ditegaskan, penilaian selama ini bahwa dengan mengembalikan kerugian negara -kelebihan pembayaran- atas temuan BPK maka persoalan dugaan PMH terhapus, adalah salah. 

"Yang benar dan sesuai UU Nomor: 15 Tahun 2006, temuan BPK itu justru menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Dan ketika terkait penggunaan uang negara, maka masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Gunawan Handoko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, banyak pihak sejak awal pembangunan sebenarnya telah menengarai jika proyek Embung Kemiling itu "bermasalah". Namun, ditepis habis-habisan oleh pejabat Dinas PSDA, OPD pemilik proyek. Padahal fakta di lapangan senyatanya menunjukkan jika pekerjaan tidak dilakukan maksimal oleh CV Raden Galuh.

Fakta di lapangan menunjukkan, betapa semua sisi bangunan tembok tidak dirapihkan. Bahkan, meski ditutupi kayu bekas penyangga pun, tetap tampak nyata bagaimana "belepotannya" hasil pekerjaan. Besi-besi "murahan" yang dijadikan pagar, hanya dilapisi cat tipis yang tidak tahan dengan sinar matahari. Dan kini telah banyak yang "bergoyang".

Pohon-pohon yang dimaksudkan untuk perindang, banyak yang ditanam tanpa dikeluarkan dari karungnya. Dan semua menjadi nyata ketika pohon-pohon tersebut mengering dan akhirnya bertumbangan. Belasan jumlahnya. Yang kini dikumpulkan di pojok kiri tangga naik ke lokasi embung.

Tetapi, semua fakta ketidakprofesionalan CV Raden Galuh -yang mencantumkan alamat kantor di Jln. Teuku Cikditiro Perumahan Alivia Residence Blok A No 10, Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung- sebagai penyedia jasa pembangunan Embung Kemiling itu, ditutupi mati-matian. Sampai akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah melakukan pengecekan dokumen kontrak, uji petik di lapangan bersama pihak terkait dan penyedia jasa, menemukan fakta jika CV Raden Galuh tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Akibatnya, Pemprov Lampung dirugikan Rp383.441.627,63.

Temuan BPK itu pun menjadi antiklimaks. Karena proyek tersebut mengalami kekurangan volume senilai Rp263.595.470,49 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp119. 846.137,14. Total kelebihan bayar yang diterima CV Raden Galuh Rp383.441.627,63.

Mau tahu bukti kerja sembarangannya CV Raden Galuh yang dikabarkan "disewa" oleh kalangan tertentu dekat kekuasaan untuk "bendera" menangani proyek Embung Kemiling tersebut? BPK menuliskan adanya kekurangan volume pada pemasangan batu, beton fc' 20 MPa, tiang pancang cerucuk, dan pembesian. Sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi pada pemasangan U-Ditch dan pemasangan paving block.

Dengan temuan BPK itu berakhirlah spekulasi dan perjuangan mati-matian pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang sebelumnya menyebut proyek Embung Kemiling sudah  dikerjakan sesuai ketentuan. Mengapa "proyek prestisius" yang dibela mati-matian itu tidak dikerjakan sesuai ketentuan? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai, munculnya permasalahan itu akibat Kepala Dinas PSDA yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, PPK dan Tim Teknis tidak mengendalikan kontrak dan tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi.

Hasil investigasi Inilampung.com dan heloindonesia.com, Sabtu siang, 15 Agustus 2026, sebagian area embung kini dalam kondisi kering dan ditumbuhi rumput liar. Dinding embung dan fasilitas olahraga mengalami ambruk pada beberapa bagian atau retak akibat erosi air hujan.

Dan sangat tampak bila proyek Embung Kemiling yang hampir menghabiskan uang rakyat Rp7 miliar itu kini tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam perawatan dan pengawasannya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS