INILAMPUNGCOM - Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait robohnya bangunan trotoar didepan Hotel Fave.
Diduga kuat akibat pekerjaan yang dilakukan kontraktor -penyedia jasa- tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Diketahui, proyek yang tercatat dalam sistem lelang dengan nama “Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim (SMI)” ini memiliki kode lelang 10148015000, pagu sekitar Rp21,999 miliar dan HPS Rp22 miliar, sumber dana dari APBD Pemkot Bandarlampung Tahun 2026. Tender tercatat berlangsung 7 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Robohnya bagian trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, itu mencuat ke permukaan setelah muncul video dan dokumentasi mengenai bagian pekerjaan yang roboh/ambrol, yang diduga akibat penggunaan bekisting kayu bekas, serta pembesian yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebelumnya diberitakan, proyek senilai Rp21,77 miliar dengan PT Asmi Hidayat sebagai pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas itu sejak awal ditengarai telah "bermasalah." Diantaranya, pengukuran wiremesh di lapangan yang berada pada kisaran 7,2–7,4 mm, sementara disebutkan spesifikasi dalam RAB adalah 10 mm.
PSI Ancam Lapor KPK
Terkait robohnya proyek trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, ini Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandarlampung, Randy Aditya GG, didampingi sekretarisnya, Johan Alamsyah, Minggu siang, 30 Agustus 2026, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan robohnya trotoar tersebut berhenti pada polemik antara kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR saja.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami meminta proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung diperiksa secara menyeluruh, karena ada bagian pekerjaan yang roboh dan muncul dugaan penggunaan bekisting kayu bekas serta pembesian yang tidak sesuai spesifikasi. Ini proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan menggunakan pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan harus ada yang bertanggungjawab,” ujar Randy.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK/PPTK, Kepala Dinas PUPR serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perencanaan, tender, penunjukan pemenang tender, pengawasan kegiatan pekerjaan proyek dan pembayaran.
“Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena ada indikasi dan bukti lapangan yang menjadi temuan maka harus diverifikasi, aparat penegak hukum wajib turun. Ukur kembali volumenya, periksa pembesian yang dipasang, periksa mutu beton, bekisting, gambar kerja, RAB dan kontraknya,” tegas Randy.
Sekretaris DPD PSI Kota Bandarlampung, Johan Alamsyah, menilai, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa, apabila nantinya dalam pemeriksaan pihak yang berwenang dalam hal ini KPK RI/Kejaksaan Agung RI terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan.
“Kalaulah nanti hasil pemeriksaan KPK RI atau Kejaksaan Agung resmi membuktikan bahwa material sengaja diturunkan kualitasnya, volume dikurangi, tetapi pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan benar sesuai kontrak, maka persoalannya sudah pidana, bukan hanya administrasi proyek,” kata Johan.
Johan menyoroti khusus bagian trotoar yang roboh/ambrol dan dugaan penggunaan bekisting kayu bekas.
“Konstruksi di atas parit dikerjakan menggunakan bekisting kayu bekas yang tidak sesuai metode dan spesifikasi, kemudian bagian pekerjaan itu roboh. Kami meminta penyidik serius untuk memeriksa, apakah itu akibat kelalaian, kesalahan pelaksanaan, atau memang ada kesengajaan menurunkan kualitas pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan. Jangan pula menganggapnya sebagai hal biasa,” tegas Johan sambil mengatakan DPD PSI Kota Bandarlampung akan segera melaporkan persoalan tersebut ke KPK RI dan Kejaksaan Agung.(zal/inilampung)

