-->
Cari Berita

Breaking News

UIN RIL Buka Suara Soal Aksi "Abang Jago": Hormati Proses Hukum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 27 Agustus 2026

ilustrasi


INILAMPUNGCOM --- Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) akhirnya buka suara terkait aksi dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis oleh si "Abang Jago" pengawas proyek, Rabu kemarin, 26 Agustus 2026.

Melalui surat bernomor: B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi, menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan kekerasan di Kampus UIN Raden Intan Lampung. 

Apa saja isi hak jawab dan klarifikasi UIN RIL soal kasus dugaan kekerasan itu? Berikut pernyataannya:

1. Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN RIL pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respon. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek.

2. UIN RIL telah menyerahka area kerja proyek kepada pihak rekanan/pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengerjaan hingga penyelesaian pekerjaan (finishing), pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, keselamatan, serta pengendalian aktivitas di dalam area kerja proyek dilaksanakan oleh pihak rekanan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN RIL secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan 

3. UIN RIL tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers.

4. Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN RIL menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggungjawab kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap, pemberitaan mengenai peristiwa ini tetap disajikan secara akurat, berimbang, dan mengedepankan prinsip jurnalistik," tulis Novrizal Fahmi dalam surat yang dikirimkan kepada inilampung.com Kamis siang, 27 Agustus 2026.

Sampai ke Kementerian Agama
Sementara sumber inilampung.com di Kementerian Agama RI menyatakan bahwa kabar adanya aksi dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis oleh "Abang Jago" pengawas proyek di UIN RIL telah diketahui beberapa petinggi Kementerian Agama RI.

"Iya, kami sudah dengar dan mengikuti perkembangan peristiwa itu. Terlepas dari apapun yang sebenarnya terjadi di lapangan, tentu kami sangat menyesalkan kejadian tersebut," ucap sumber di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melalui telepon.

Menurutnya, meski dugaan kekerasan itu dilakukan orang di luar UIN RIL namun karena kejadian perkaranya di lingkungan kampus, tetap saja berdampak negatif bagi nama baik UIN RIL.

"Kami menunggu perkembangan perkara ini. Kami apresiasi masalahnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Itu jalan paling elegan," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini citra UIN RIL sebagai Kampus Islami, tercoreng. Bukan oleh perilaku internal namun akibat aksi "Abang Jago" pengawas proyek.

Aksi premanisme "Abang Jago" dialami dua jurnalis Zulfikri dan Ade Kurni, Rabu, 26 Agustus 2026. Dan akibat dugaan praktik penganiayaan yang dilakukan "Abang Jago" pengawas proyek Gapura UIN RIL, kedua jurnalis menempuh jalur hukum, melapor ke Polresta Bandarlampung.

Menurut pengakuan kedua jurnalis, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan "Abang Jago" itu terjadi ketika mereka tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil dokumentasi pembangunan gapura yang dikerjakan CV Sama Cinta Konstruksi.

Sebelum melakukan peliputan, Zulfikri dan Ade disebut telah terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak Humas UIN Raden Intan Lampung. Mereka memperoleh izin dari Fahmi selaku Humas untuk melakukan dokumentasi di lokasi proyek.

Namun, izin tersebut ternyata tidak berarti apa-apa di lapangan. Kedua jurnalis muda itu justru mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawas proyek.

Ironisnya, dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di hadapan petugas keamanan kampus. Menunjukkan "jipernya" Satpam UIN RIL menghadapi orang luar si "Abang Jago". 

Akibat kejadian tersebut, kedua jurnalis mengaku mengalami sesak napas dan memar pada bagian tubuh. Buntutnya, didampingi Hengky A Jazuli, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), keduanya melapor ke Polresta Bandarlampung. 

Laporan kedua jurnalis itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang diterima SPKT Polresta Bandarlampung pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kejahatan pers dan/atau pengeroyokan yang terjadi di Jln. Endro Suratmin, Gerbang Utama Kampus UIN RIL, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Keterangan dalam laporan menyebut, kedua korban sedang melakukan peliputan ketika diduga dihalang-halangi, terjadi perselisihan, hingga kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sesak napas dan memar.

Diketahui, proyek pembangunan gerbang baru kampus atau gapura tersebut menelan anggaran negara mencapai Rp3,7 miliar dari APBN tahun 2024. Namun hingga kini, proyek itu tidak berjalan alias mangkrak.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung pada Oktober 2025, gapura lama berwarna hijau dibangun tahun 2014 dengan anggaran sekitar Rp850 juta sementara dibelakangnya gapura masih berupa semen kasar, tanpa cat, tanpa ornamen.

Ketua Tim Humas dan Kerjasama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, saat itu menegaskan proyek pembangunan gapura bukanlah proyek mangkrak, melainkan program multiyears atau tahunan berganda yang dilaksanakan oleh unit Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Agama (Kemenag) melalui mekanisme tender LPSE Kemenag.

“Proyek ini bersifat multiyears sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” terang Novrizal Fahmi.

Dijelaskan, pada tahun pertama pelaksanaan, proyek telah diperiksa oleh lembaga berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, dan dinyatakan tidak ditemukan masalah. (zal/inilampung)

LIPSUS